suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI SOLAR MELEBIHI KUOTA SURAT REKOMENDASI HINGGA 5580 LITER, SURAWI DITUNTUT 12 BULAN BUI, DENDA Rp. 50 JUTA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Surawi , Menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara online.
Foto: Terdakwa Surawi , Menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,secara online.
Surabaya, suara publik - Terdakwa Surawi disidangkan di PN.Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dalam perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukannya, sidang dipimpin oleh Hakim Widarti di ruang Garuda 1, secara online.

Dalam agenda penuntutan oleh JPU, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan.

Menyatakan terdakwa Surawi bin Suha Terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 tahun,

Dikurangkan selama terdakwa ditahan, terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50 juta, subsider selama 6 bulan penjara.

Barang bukti berupa, 1 mobil pickup warna Mitsubishi Nopol P-8504-EA, Dikembalikan kepada terdakwa.

60 puluh jerigen berisi BBM jenis solar jumlah total 1.860 liter

10 jerigen berisi BBM jenis solar jumlah total 310 liter

38 jerigen berisi BBM jenis solar jumlah 1.178 liter

30 jerigen berisi BBM jenis solar jumlah 930 liter

Dirampas negara melalui pimpinan PT.Matram Migas Mandiri.

3 (tiga) surat rekomendasi pembelian minyak solar (gas oil), dari UPT.Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan.

Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Hakim ketua Widarti, menunda sidang tanggal pekan depan, dengan agenda putusan.

Dketahui pada bulan Desember 2021 Masduki alias Didik mendapat Surat Kuasa tiga Surat Rekomendasi yang diberikan oleh UPT. Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan atas nama pemilik Sudawi, Samsiken dan Mugama.

Pada hari Jumat tanggal 01 April Choirul Huda kepala UPT. Pelabuhan Perikanan mengeluarkan 3 Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu dalam hal ini Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar, 1Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar nama pemilik Sudawi sebanyak 1520,64 liter.

1Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar, nama pemilik Samsiken sebanyak 728,64 liter.

1Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar, nama pemilik Mugama sebanyak 728,64 liter.

Masa berlaku surat tersebut 1 April 2022 sampai 24 April 2022, dengan jumlah total solar yang dibeli 2.977,92 liter.ketiga Surat Rekomendasi yang dipegang Saksi Mashudi.

Selanjutnya Saksi Andi Sumarso Hadi alias Andre menyuruh Saksi Mashudi untuk mengambil BBM jenis solar tersebut, namun Saksi Mashudi memerintahkan Terdakwa Surawi untuk mengambilnya.

Pada hari Sabtu, 02 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan jenis pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA;Bahwa pada hari Minggu, 03 April 2022 bertempat di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Pada hari Senin, 04 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 40 jerigen @31 liter dan jenis pertalite 30 jerigen @31 liter dengan total solar 1.240 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.

Pada hari Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 20.30 Wib di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep Terdakwa melakukan pengambilan BBM jenis solar 60 jerigen @31 liter dan pertalite sejumlah 10 jerigen @31 liter dengan total solar 1.860 liter menggunakan pick up Nopol P 8504 EA.

Pada tanggal 02 April 2022 - 05 April 2022 yang mengambil BBM jenis solar dan jenis pertalite tersebut adalah Terdakwa atas perintah Saksi Mashudi dengan membawa Surat Kuasa dan Surat Rekomendasi dari UPT.

Pelabuhan Perikanan Pasongsongan tetapi hanya mempergunakan sekali Surat Rekomendasi yaitu pada tanggal 02 April 2022 di SPBU 54.694.06 Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep total BBM jenis solar yaitu 180 jerigen @31 liter dengan total 5.580 liter dan jenis pertalite yaitu 100 jerigen @31 total 3.100 seluruh BBM jenis solar maupun jenis pertalite dikirim ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep ke Saksi Andi als Andreas guna menjual kembali BBM jenis solar dan jenis pertalite yang dikirimkan ke Pulau Raas Kabupaten Sumenep.

Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dengan cara menyalahgunakan Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar dari UPT. 

Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan melebihi batas kuota yang terdapat pada Surat Rekomendasi tersebut yaitu 2.977,92 liter, namun faktanya total pembelian solar melebihi kuota Surat Rekomendasi sejumlah 5.580 liter.(Sam)

Editor :