suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hakim Tolak Eksepsi Sidik Sarjono Karena Masuk Pokok Perkara, Kasus Penjualan Tanah Kapling Fiktif, Lanjut ke Dakwaan dan Pembuktian

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa M.Sidik Sarjono, ST,direktur PT.CMP, menjalani sidang dengan agenda putusan sela, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (25/07/2022).</p>
Foto: Terdakwa M.Sidik Sarjono, ST,direktur PT.CMP, menjalani sidang dengan agenda putusan sela, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (25/07/2022).</p>

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling seluas 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 Sedati Sidoarjo, yang diduga hanya obyek fiktif, dengan terdakwa M.Sidik Sarjono, ST, sekaligus sebagai direktur PT.Cahaya Mentari Pratama, diruang Garuda 1 PN.Surabaya,Senin (25/07/2022).

Sidang dengan agenda Putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar yang menyatakan bahwa, menolak eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, surat dakwaan JPU adalah sah dan sidang dilanjutkanmasuk ke pokok perkara untuk pembuktian.

"Sidang dilanjutan masuk pokok perkara dan JPU menyiapkan saksi untuk membuktikan Dakwaannya," kata Hakim Sudar.

Selepas Sidang Penasehat Hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd., mengatakan bahwa, ya kami hormati putusan Majelis Hakim untuk lanjut ke pembuktian dan kami masih menilai perkara ini masuk dalam perkara perdata dan nantinya kita buktikan dalam persidangan.

Diketahui sebelumnya, sekira bulan Oktober tahun 2015, saksi dr. Irma Seliana membaca iklan di majalah Al-falah yang menawarkan perumahan Multazam dengan pengembang PT. CAHAYA MENTARI PRATAMA, direktur M.Sidik Sarjono, ST yang berkantor di jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5 Surabaya

Di bulan November 2015 saksi Irma mendatangi pameran properti di JX Internasional /Jatim Expo, salah satu peserta pameran adalah PT terdakwa M.Sidik.

Pihak PT menawarkan kepada saksi tanah Kavling seluas 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar, Sedati Sidoarjo,

Saksi Irma ditunjukan tanah kavling blok G-24 seluas 90 M2, secara jelas.

Saat itu juga saksi Irma percaya dan membelinya, dan membayar dengan rincian, 

- Tanggal 9 November 2015, serahkan uang Rp. 5.000.000,-/tunai, di tempat pameran Jatim Expo, kepada PT.CMP, terdakwa sebagai Direkturnya.

 - Pada tanggal 18 Desember 2015, 

serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, dikantor jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5 Surabaya.

- Tanggal 6 Pebruari 2016, serahkan uang sebesar Rp. 11.300.000,- kepada PT. CMP, terdakwa sebagai Direkturnya, dikantor PT.CMP.

- Tanggal 10 Maret 2016, serahkan sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, dikantor PT.CMP.

- Tanggal 14 April 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP.dikantor PT.CMP.

- Tanggal 31 Mei 2016, serahkan sebesar uang Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, dikantor PT.CMP.

- Tanggal 29 Juni 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, di kantor PT.CMP.

- Tanggal 1 Agustus 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 1 Agustus 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 2 Oktober 2016, serahkan uang sebesar Rp. 12.170.000,- kepada PT.CMP.

- Tanggal 9 Desember 2016, serahkan uang sebesar Rp. 12.170.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 14 Januari 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 13 Pebruari 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 15 Maret 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- dengan kepada PT. CMP.

- Tanggal 21 April 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 26 Mei 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 9 Juni 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 23 Juni 2017, serahkan uang sebesar Rp. 5.890.000,- kepada PT. CMP.

Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr.Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT.CMP. Atas 1 tanah kavling luas 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo, 

Saat diminta menyerahkan kan obyek tanah kavling yang dimaksud, namun sampai saat ini belum juga diserahkan, setelah ditelusuri obyek tanah tersebut tidak ada alias fiktif. 

Saksi Irma meminta uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp.123.juta ke PT.CMP, yang direkturnya terdakwa M.Sidik Sarjono, ST.juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma Seliana mengalami kerugian sebesar Rp. 123.000.000,-. (Sam)

Editor :