suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual Tanah Kapling Fiktif "Modus Syariah Tanpa Riba" Sidik Sarjono Terima Rp. 123 Juta, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa M.Sidik Sarjono, ST,direktur PT.CMP, menjalani sidang agenda saksi diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (27/07/2022).
Foto: Terdakwa M.Sidik Sarjono, ST,direktur PT.CMP, menjalani sidang agenda saksi diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (27/07/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling seluas 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 Sedati Sidoarjo,yang diduga hanya obyek fiktif, dengan terdakwa M.Sidik Sarjono, ST, sekaligus sebagai direktur PT.Cahaya Mentari Pratama, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Rabu (27/07/2022).

Jaksa Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi pelapor dr. Irma Seliana dari beberapa saksi yang juga dihadirkan JPU.

Saksi menerangkan belum adanya serag terima kavling yang dibelinya dibayar secara bertahap tersebut.Swharuanya sudah menerima dibtahun 2021.

" Apakah saksi tahu kalau terdakwa ini beli tanah," tanya hakim.

" Yang saya tahu pak sidik di halaman terakhir hanya tanda tangan saja, memang benar ada pembicaraan antara sidik dengan pembeli tanah," kata saksi.

Saksi Irma sebelum melaporkan telah lebih dulu menelusuri keberadaan tanah kavling tersebut.

Hakim nenananyakan kepada saksi, apa yang membuat saksi tergerak untuk membeli tanah kavling tersebut,

" 2015 saya hijrah yang mulia, saya tergerak beli Karena tidak pakai riba, yang lainkan pasti pakai Bank, yang ini tidak pakai bank, karena sistemnya Syariah, kalau PJB atau IJB saya tidak tahu, karena ini pengalaman pertama saya," terang saksi Irma.

" Seharusnya selain Syariah juga harus pakai logika, apalagi sudah dibuat lunas 120 juta, apakah saat itu terdakwa mau mengembalikan uang Yang sudah dibayarkan," tanya hakim lagi.

" pernah saya ditawari akan diberikan mobil tanpa BPKB, sampai sekarang juga gak ada mobilnya," ujarnya.

Setahu saksi Irma ada sekitar 30 yang dari paguyuban, namun diluar paguyuban saksi katakan kurang tahu,kalau yang diluar paguyuban dengan harga variasi ada harga 400 juta sampai harga 600 juta,

Terhadap keterangan saksi pelapor, terdakwa membenarkannya, " Benar yang mulia," kata terdakwa. 

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa telah melakukan tindak pidana  "untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadannya," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Diketahui sebelumnya, sekira bulan Oktober tahun 2015, saksi dr. Irma Seliana membaca iklan di majalah Al-falah yang menawarkan perumahan Multazam dengan pengembang PT. CAHAYA MENTARI PRATAMA, direktur M.Sidik Sarjono, ST.yang berkantor di jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5 Surabaya.

Di bulan November 2015 saksi Irma mendatangi pameran properti di JX Internasional /Jatim Expo, salah satu peserta pameran adalah PT terdakwa M.Sidik.

Pihak PT menawarkan kepada saksi tanah Kavling seluas 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar, Sedati Sidoarjo,

Saksi Irma ditunjukan tanah kavling blok G-24 seluas 90 M2, secara jelas.

Saat itu juga saksi Irma percaya dan membelinya, dan membayar dengan rincian, 

- Tanggal 9 November 2015, serahkan uang Rp. 5.000.000,-/tunai, di tempat pameran Jatim Expo, kepada PT.CMP, terdakwa sebagai Direkturnya.

 - Pada tanggal 18 Desember 2015, 

serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, dikantor jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5 Surabaya.

- Tanggal 6 Pebruari 2016, serahkan uang sebesar Rp. 11.300.000,- kepada PT. CMP, terdakwa sebagai Direkturnya, dikantor PT.CMP.

- Tanggal 10 Maret 2016, serahkan sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, dikantor PT.CMP.

- Tanggal 14 April 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP.dikantor PT.CMP.

- Tanggal 31 Mei 2016, serahkan sebesar uang Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, dikantor PT.CMP.

- Tanggal 29 Juni 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP, di kantor PT.CMP.

- Tanggal 1 Agustus 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 1 Agustus 2016, serahkan uang sebesar Rp. 5.650.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 2 Oktober 2016, serahkan uang sebesar Rp. 12.170.000,- kepada PT.CMP.

- Tanggal 9 Desember 2016, serahkan uang sebesar Rp. 12.170.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 14 Januari 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 13 Pebruari 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 15 Maret 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- dengan kepada PT. CMP.

- Tanggal 21 April 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 26 Mei 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 9 Juni 2017, serahkan uang sebesar Rp. 6.085.000,- kepada PT. CMP.

- Tanggal 23 Juni 2017, serahkan uang sebesar Rp. 5.890.000,- kepada PT. CMP.

Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr.Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT.CMP. Atas 1 tanah kavling luas 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Ds. Kalanganyar Kec. Sedati Sidoarjo, 

Saat diminta menyerahkan kan obyek tanah kavling yang dimaksud, namun sampai saat ini belum juga diserahkan, setelah ditelusuri obyek tanah tersebut tidak ada alias fiktif. 

Saksi Irma meminta uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp.123.juta ke PT.CMP, yang direkturnya terdakwa M.Sidik Sarjono, ST.juga tidak dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma Seliana mengalami kerugian sebesar Rp. 123.000.000,-.(Sam)

Editor :