suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Embat Motor Pacar, Dijual 10 Juta, Dickson Dituntut 10 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Dickson, menjalani sidang keterangan saksi korban, pemeriksaan terdakwa dan tuntutan jaksa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.
Foto: Terdakwa Dickson, menjalani sidang keterangan saksi korban, pemeriksaan terdakwa dan tuntutan jaksa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.

Surabaya, suara publik - Dickson Ongkojoyo disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya, perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.15 juta terhadap Dinik Nur Cahyanti. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di PN.Surabaya,secara online.

Di persidangan JPU mengahdirkan saksi korban yakni Denik Nur Cahyanti yang merupakan mantan pacar terdakwa, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (26/07).

Denik menerangkan bahwa, saat itu terdakwa memimjam motor untuk mendaftar di Shope food dengan syarat harus ada sepeda motor, STNK dan BPKB. Setelah dapat apa yang diharapkan terdakwa, namun saat Denik menghubungi terdakwa namun sulit ditelpon, keesokan harinya karena sepeda tak kembali, Denik melaporkan terdakwa ke Polisi.

"kerana sulit dihubungi, besoknya terdakwa dilaporkan ke Polisi," kata Denik dihadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemerikaan terdakwa, pada intinya terdakwa mengakui perbuatanya dan dari awal sudah ada niat untuk menjual motor milik pacarnya.

"mendaftar di Shopefood itu cuma alasan saja dan motor dijual di dealer dekat rumah dengan harga Rp.10.500.000. Untuk uangnya dipergunakan keperluan saat lari dari rumah," kata Dickson melalui sidang online.

Atas perbuatanya JPU Neldy Denny menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 10 bulan, kerana motornya sudah sudah kembali.

"terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan," kata JPU Neldy.

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringan kepada Majelis Hakim.

"minta keringanannya yang mulia, karana orang tua saya sudah tidak lagi berkarja, nanti setelah keluar, saya akan berkerja," kata Dickson.(Sam)

Editor :