Operasi cipta kondisi dilaksanakan hari Jum'at 29 juli 2022 pukul 20.00 Wib, dengan menyasar lokasi di warung Ngipik, warung Tridarma, warung Indro, warung Rumo dan Cafe Jl.Veteran Kabupaten Gresik.
Dalam pelaksanaan operasi, Kasatpol PP, Suprapto juga menggandeng Kodim 0817 dan Polres Gresik.
Petugas 3 pilar bersama sama memberikan teguran dan himbauan, terrhadap pemilik warung kopi untuk tidak memutar musik dengan keras atau karaoke, serta tidak menjual miras. Petugas juga memberikan arahan bagi pramusaji untuk tidak berpakaian minim atau ketat dan juga menjaga kesopanan serta membantu menciptakan situasi tertib.
Pelaksanaan operasi cipta kondisi kali ini petugas mendapati warung kopi dengan pramusaji wanita yang berpakaian minim atau ketat serta beberapa minuman beralkohol.
Atas temuan pelanggaran tersebut petugas memberikan teguran keras dan memberikan surat panggilan terhadap 7 orang pemilik warung kopi dan 10 wanita pramusaji untuk dilakukan pembinaan.
" Operasi cipta kondisi ini dilakukan guna menciptakan suasana yang kondusif saat malam tahun baru islam 1444 H, serta mencegah adanya pesta minuman keras dan adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Gresik. Bulan muharram menjadi salah satu bulan suci dalam Islam, Maka, disunnahkan umat Islam untuk melakukan amalan di malam 1 Muharram, " terang Kasatpol PP, Suprapto.
Operasi cipta kondisi dilakukan sesuai Perda no 15 tahun 2002 jo no 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras dan perda no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta pelindungan masyarakat dikabupaten Gresik.
" Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk menekan peredaran miras dan prostitusi di wilayah Gresik guna terciptanya ketentraman di masyarakat," pungkasnya. (j4ck)
Editor : Redaksi