Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Naslikan telah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melawan hukum memiliki barang adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan tanggal 8 Agustus 2022, untuk mendengarkan empat orang saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Naslikan merupakan Karyawan UD.Sarana Bangunan jalan Lidah Wetan 24 Surabaya, dibidang jual beli bermacam jenis kayu.Terdakaa sebagai kepala gudang sejak tanggal 24 Juli 1997 hingga 17 November 2021, bertugas mengatur karyawan dan operator Forclip,bongkar muat kayu dengan gaji Rp 3.150.000,- dan bonus Rp.2,5 juta setiap 6 bulan sekali.
Terdakwa melakukan penjualan dan penagihan ke toko yang membeli kayu, namun hasil penagihan tidak disetorkan ke kantor,melainkan digunakan untuk keperluan perbuatan tersebut diketahui pemilik Toko Tjio Anton Sugihartono, dilihat dari tagihan lama tapi belum lunas. Saat ditanyakan, terdakwa mengatakan jika masih belum ada yang bayar.
Saat saksi Tjio Anton datang langsung ke konsumen untuk menagih, ternyata semua toko tersebut sudah membayar ke terdakwa, dan sudah lunas. Jumlah nota uang pembayaran yang tidak disetorkan ke kantor oleh terdakwa adalah, Saksi Shobirin membeli kayu ke UD.Sarana Bangunan sejumlah Rp4.185.440,-, uang yang disetorkan hanya Rp.1,5 juta, kurang Rp2.685.440,-.
Toko UD. Karya Makmur milik saksi Dony Indarto, Nota sebanyak 3 lembar pembelian di tanggal yang berbeda, Rp5.837.000,- tidak disetorkan kantor.
Nota tanggal 10 Agustus 2021 dengan jumlah Rp4.232.680,-, hanya disetorkan Rp.1,5 juta. kurang disetorkan sebesar Rp2.732.680,-
Nota tanggal 16 September 2021 se jumlah Rp1.678.240,-yidak disetorkan kantor.
Dan beberapa toko lainnya yang telah membeli kayu ke UD.Sarana Bangunan, namun uang tagihan tidak disetorkan oleh terdakwa.
Terdakwa mengirimkan foto Nota kepada saksi DONY INDARTO (Doni Lik), saksi M. DUKHAN, dan saksi ZAROTIN NURONIA melalui whatsapp merupakan Nota palsu karena tidak ada tulisan Kop Toko UD. Sarana Bangunan, Uang hasil perbuatan terdakwa tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa saksi Tjio Anton Sugihartono mengalami kerugian Rp33.294.940,-.(Sam)
Editor : Redaksi