Gresik, suara-publik.com - Kabar adanya praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang masih dilakukan sekolah SMK Hidayatul Ummah, Balongpanggang Gresik untuk kelas 12 dengan harga satu paket Rp. 315 ribu disoroti oleh Anggota DPW LIRA Jatim, M. Kusno. SH.
M. Kusno menyayangkan adanya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah yang berada di jalan raya Balongpanggang 23 tersebut dengan dalih kesepakatan wali murid, menurutnya itu jelas bertentangan dengan Peraturan, selain LKS, seluruh siswa juga dibebankan biaya hergistrasi sebesar Rp. 100ribu /siswa.
Larangan ini bukan tanpa dasar, Kusno menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 yang menerangkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku termasuk lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
“Berdasarkan pasal itu saya rasa sudah jelas ya. Jadi kepala sekolah, guru, maupun karyawan di sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah,” tandasnya. Senin (1/8).
Menurut Kusno, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya dan merupakan pungutan liar, Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
“Menurut saya dengan adanya rambu rambu hukum dalam transaksi jual beli buku LKS dan sejenisnya, maka apapun alasannya tidak di perbolehkan adanya transaksi jual beli LKS dan buku yang sejenisnya di lembaga pendidikan," Jelasnya.
Bila memang terbukti adanya paksaan, Ditegaskan Kusno, pidana pungli dengan mewajibkan peserta didik untuk membeli LKS bisa dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Untuk menindak lanjut permasalahan praktik jual beli LKS tersebut, pihak DPW LIRA Jatim akan segera menyurati Gubernur, Kadis pendidikan Jatim dan DPRD Jatim, agar membuat pertemuan untuk membahas permasalahan adanya jual beli LKS.
Kusno memastikan apabila nantinya sikap yang diambil Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pihaknya akan melakukan langkah dan upaya hukum. Akan tetapi Kusno menyebut pihaknya akan menempuh upaya klarifikasi terlebih dahulu.
Sebelumnya, wali murid di SMK Hidayatul Ummah mengeluhkan praktek jual beli LKS oleh guru dan wali kelas. LKS yang merupakan alat penunjang pembelajaran bagi siswa harus dibeli oleh murid sekolah. Hal dinilai memberatkan bagi wali murid, apalagi ekonomi yang sulit di masa setelah pandemi.
"Padahal kan sudah ada buku ajar yang dibeli dari dana BOS. Atau kita minta pihak terkait untuk memeriksa sekolah-sekolah apakah mereka memiliki buku ajar seperti yang dilaporkan setiap penggunaan dana bos" ujar wali murid yang enggan di sebut namanya.
Kepala sekolah SMK Hidayatul Ummah, Yulistyowati saat dikonfirmasi, Senin (1/8) tidak memberikan pernyataan apapun, dirinya hanya menerangkan jika semua adalah urusan yayasan, "Silahkan ke yayasan saja, karena semua yayasan yang mengurus," Singkatnya. (Im)
Editor : Redaksi