Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
Yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kajati, dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso,diruang Garuda 1 PN.Surabaya.Selasa (02/08/2022).
Sidang kali ini JPU menghadirkan Ahli, namun Ahli berhalangan hadir karena ada kegiatan yang lain, kepada majelis hakim JPU Darmawati Lahang dari Kejati Jatim mengatakan agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan Ahli, namun dikarenakan beliau berhalangan hadir maka keterangan ahli kami bacakan.
"Ahli Pidana Sapta Aprilianto, SH,MH berhalangan hadir yang mulia, untuk itu kami akan membacakan keterangannya, "ujarJPU.
"Kalau dibacakan berarti ahli tidak memberikan pendapat, hanya bukti melalui surat, Silahkan di bacakan," kata hakim Sutarno.
Didalam keterangan Ahli dijelaskan, bahwa terdakwa Kho Handoyo Santoso dengan sengaja telah melakukan serangkaian kebohongan terhadap korban pelapor Elanda Sujono melalui jual beli dengan cara mengambil keuntungan dengan cara tipu muslihat, oleh karenanya tindakan terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum didalam pasal 378 KUHP.
Keterangan Ahli, terdakwa mengakui sebagai pemilik rumah, sedangkan PPJB atas obyek tersebut masih dalam jaminan. Artinya terlapor mengetahui kalau itu tidak benar, terdakwa tidak memberikan informasi yang sebenarnya kepada pembeli. Jika pelapor mengetahui sejak awal, pasti jual beli tersebut tidak mungkin terjadi.
Elizabeth sebagai broker dapat diduga memberikan bantuan memberikan keyakinan kepada pelapor, dapat. Dijerat dengan pasal 55 KUHP.
Usai sidang, Jaksa Darmawati Lahang mengatakan, Ahli berhalangan hadir karena ada sidang yang bersamaan, tadi ada dua pasal yang menjerat terdakwa selain pasal 266 terdakwa juga terbukti melakukan penipuan
"Untuk pasal 378 dalam dakwaan awal adalah pasal alternatif, namun dikarenakan keterangan para saksi dipersidangan semua mengarah ke penipuan, begitupun pernyataan Ahli, "maka perbuatan terdakwa bisa dikatagorikan penipuan. "Unsur pasal 378 nya terbukti. "Terang JPU.
Sebelumnya diketahui, bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa kho Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.
Pertemuan tersebut membahas kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya.
Terdakwa menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.
Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga Rp. 4.499.999.200,- Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp. 2.350.000.000,-
Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn.
Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria. "Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn.
Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer.
Terkuaknya masalah, ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.
Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyo Santoso dan meneruskan angsuran KPR.
Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000,-.
Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi