Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan kewenangan membeli menggunakan surat rekom mendapatkan BBM solar bersubsidi, namun ditimbun juga dijual mencari keuntungan lebih, dengan Terdakwa Ismail alias Coktang bersama dengan Andi Prasetyo ( berkas penuntutan terpisah), diruang Kartika PN.Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Gunawan, mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan, menyuruh melakukan , turut serta melakukan perbuatan
menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undag RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana diatur dan diancam dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Menghukum terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan denda Rp.30 juta, subsider 3 bulan penjara.Kamis (03/08).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaidi, dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp.30 Juta, subsider 3 bulan penjara.
Diketahui swbwlumya, Terdakwa Ismail yang kesehariannya sebagai wiraswasta usaha penjualan sembako juga menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran jenis solar, juga seorang nelayan di Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi.
Sebagai nelayan mendapatkan subsidi BBM jenis solar yang dibelinya dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) No. 58.684.01, dengan harga Rp. 5150,-.
Untuk membeli solar subsidi Ismail membawa copy Surat Rekomendasi pembelian yang dikeluarkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Muncar Miftahul Munir, S.Pi,.M.Si,
atas nama Pemilik H. Busneng, jenis usaha Kapal Perikanan, alokasi volume 9.000 liter/20 hari, surat rekomendasi belaku sampai tanggal 28 April 2022.
Namun tidak seluruhnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dibeli terdakwa di isi ke dalam Kapal KMN Sumber Laut IV sehingga sisa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tersebut dikumpulkan oleh terdakwa dan di jual sendiri oleh terdakwa.
Bulan April 2022, terdakwa bertemu Andi Prasetyo menanyakan ke terdakwa apakah dapat mencarikan BBM solar subsidi karena ada pemesanan Sepengetahuan Andi, terdakwa memiliki kios BBM disekitar pelabuhan Muncar.
Ismail menjual solar ke Andi seharga 5700,-,dan disetujui oleh Andi. Andi memesan solar 600 sampai 900 liter, Andi mengambil sendiri solar tersebut dengan menggunakan jirigen 30 literan, ke kios terdakwa.
Pada hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 23.00 wib, Andi Prastiyo datang ke kios terdakwa di Pelabuhan Perikanan Muncar Banyuwangi, membawa 30 jurigen kosong, menggunakan mobil pick up, Nopol. P. 8894 VO. setelah mendapatkan solar, dinaikan ke dalam pik up, ditutup menggunakan terpal.
Selanjutnya Komandan Ditpolairud Polda Jatim sebelumnya menerima informasi adanya penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sekitar Pelabuhan Muncar Banyuwangi, Hari Sabtu 16 April 2022 jam 01.00 wib, dipelabuhan Muncar saksi Nimi Ardi, saksi Bayu Fajarad, dan Tim, melakukan penangkapan terhadap Abdi Prasetyo, dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 jurigen kapasitas 30 liter BBM Solar subsidi, total 900 liter.yabg diakui membeli dari terdakwa Ismail.
Diketahui dirumah Andi Prastiyo, masih memiliki solar subsidi sebanyak 18 jirigen, total 540 liter, juga dibeli dari terdakwa. Juga ditemukan 48 jirigen. Sehingga dengan total keseluruhan 1.440 liter, 1 unit kendaraan pick up Mitsubishi Nopol. P. 8894 VO, 1 unit HandPhone merek Xiaomi.
7 lembar nota pembayaran BBM solar dan terhadap terdakwa telah dilakukan penyitaan barang berupa 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Minyak Solar yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Muncar Miftahul Munir, S.Pi,.M.Si.
Diketahui terdakwa telah beberapa kali menjual BBM solar ke Andi Prasetyo.(Sam)
Editor : Redaksi