Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,7 Kilogram, dengan terdakwa Moch.Zulvi, dengan hakim ketua Gunawan, diruang Tirta2 PN.Surabaya, secara Vidio call.
Agenda sidang pembacaan putusan oleh hakim ketua Gunawan, Mengadili, Menyatakan, terdakwa ZULVI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram”.
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan Pidana denda Rp. 6 Miliar, subsider 4 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Barang bukti, 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 2.820 gram beserta bungkusnya, yang terdiri 720 gram, 710 gram, 710 gram dan 680 gram, berat netto 2.752,38 gram.
1buah HP merk OPPO Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim, yang menuntut dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp.6 Miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, Bastyan Affandi Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, yang menerangkan bahwa, pada hari Rabu, 02 Maret 2022 sekitar 13.00 wib, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zulvi di area parkiran Hotel Red Planet di Jalan Arjono, Surabaya.
Saat itu ditemukan Barang Bukti berupa Sabu seberat 2.752,38 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 2,5 juta yang merupakan upah terdakwa dari Roni alias Black (DPO).
Pengakuan Zulvi, sabu tersebut didapat dari Black (DPO) yang rencananya mau dikirim, namun belum sempat dikirim sudah tertangkap
Terdakwa mengaku disuruh Black mengambil narkoba di Hotel Red Planet Jln. Arjuno No. 64 – 66 Sawahan Kecamatan Sawahan Surabaya, tepatnya didalam kamar nomor 403 dan diberi upah Rp. 2,5 juta.(Sam)
Editor : Redaksi