suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KULAKAN SABU DIBAGI JADI 11 POKET, RESIDEVIS HERI SUBAGIO KEMBALI MENJADI PENGEDAR

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Heri Subagio, menjalani sidang agenda dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa , diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (08/08/2022).
Foto: Terdakwa Heri Subagio, menjalani sidang agenda dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa , diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (08/08/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 11 poket siap jual, dengan terdakwa Heri Subagio bin Mansyur bersama Matnikan (berkas tersendiri), diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (08/08/2022).

Dalam dakwaan JPU Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Heri Subagio telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi penangkap Rico Pramana dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, membenarkan telah menangkap terdakwa dirumahnya jalan Margorukun 3/58 Surabaya, saat digeledah ditemukan sabu 11 poket siap jual.

" Dirumah terdakwa sudah ada pembeli sabu yaitu Heri Kiswanto, Aditya Bagus dan Martin Aries (berkas terpisah), ditemukan 11 poket sabu, HP terdakwa," kata saksi.

Diakui oleh terdakwa sabu tersebut akan dijual kembali, dengan keuntungan 600 ribu, dari 11 poket jika laku terjual semua.Diketahui bahwa terdakwa Heri sebelumnya pernah dihukum dengan perkara yang sama dengan vonis hakim 3 tahun dan 2 bulan penjara.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui sebelumnya,pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 Sekitar pukul 18.00 terdakwa Heri Subagio menghubungi saksi Matnikan melalui HP, untuk pesan sabu 1 gram harga Rp.1,1 juta.

Terdakwa mendatangi rumah Matikan di jalan Margorukun gang 10/15 Bubutan Surabaya.Terdakwa menyerahkan uang 1,1 juta dan diberikan sabu 1 gram.

Oleh terdakwa sabu di Agi menjadi 11 poket, akan dijual harga 150-200 ribu/poket. 1 poket terjual kepada saksi Heri, saksi Aditya dan saksi Martin seharga 200 ribu.

Pada hari Senin 21 Maret saksi Rico Pramana dan saksi Tri Novrianto anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan di rumah terdakwa Margorukun gang 3/58 Surabaya.langsung masuk ke rumah terdakwa, manengkap terhadap terdakwa dan saksi Heri Kiswanto, saksi Aditya Bagus dan saksi Martin Aries (berkas tersendiri).

Ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram, 1 pipet kaca terdapat sabu seberat 2,30 gram dengan pipetnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar dalam dompet dari masker berisi 10 poket sabu milik terdakwa Heri. Uang Rp. 200 ribu, 1 HP merk Realme.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper