suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jaksa Hadirkan 2 Saksi, Pada Sidang Naslikan Gasak Uang Tagihan Kayu

avatar suara-publik.com
Foto: Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, menyidangkan terdakwa Naslikan, dengan agenda saksi, diruang Candra PN.Surabya, secara Vidio call.<
Foto: Tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, menyidangkan terdakwa Naslikan, dengan agenda saksi, diruang Candra PN.Surabya, secara Vidio call.<
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan penggelapan dalam jabatan berupa barang perusahaan berbagai jenis kayu di UD.Sarana Bangunan jalan Lidah Wetan 24 Surabaya, tidak disetorkan setelah melakukan penagihan, denganTerdakwa Naslikan bin Sodig, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio call.

Jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Mamik Kusumandari karyawan UD Sarana Bangunan, dan saksi Dony Indarto sebagai Costumer,Senin (09/08).

Saksi Mamik mengenal terdakwa sebagai kepala gudang di UD tersebut, juga mengatur karyawan dan mengatur bongkar muat kayu.

" Yang saya tahu naskah penggelapan uang tagihan kayu milik kantor yang mulia, kejadiannya tahun kemarin 2021 tanggal 19 juli sampai 3 September " jelas saksi.

Terdakwa menurut saksi yang mengatur di beberapa tempat pengiriman kepada Costumer yang memesan kayu di UD Sarana Bangunan.Salah satu costumer yang sudah membayar ke terdskwa namun uang setoran tersebut tidak diberikan ke perusahaan.

" Ada beberapa yang membayar kepada terdakwa Naslikan, namun uang kayu tidak nyampek ke perusahaan," kata saksi lagi.

" Ada 4 costumer yang sudah membayar, totalnya 33 juta, notanya ada 9, lalu bos say lakukan kros cek ke costumer, ternyata sudah membayar semua," kata saksi lagi.

Saksi Doni, menyatakan telah tiga tahun berlangganan kayu ke UD Sarana Bangunan, 

" Saya sudah tiga tahun jadi costumer, dan membayarnya kepada Naslikan, kalau gak disetorkan, saya tidak tahu," kata saksi Doni.

Sidang akan dilanjutkan tanggal 15 Agustus mendatang dengan menghadirkan saksi korban, pemilik Toko Tjio Anton Sugihartono, dipersidangan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Naslikan merupakan Karyawan UD.Sarana Bangunan jalan Lidah Wetan 24 Surabaya, dibidang jual beli bermacam jenis kayu.Terdakaa sebagai kepala gudang sejak tanggal 24 Juli 1997 hingga 17 November 2021, bertugas mengatur karyawan dan operator Forclip,bongkar muat kayu dengan gaji Rp 3.150.000,- dan bonus Rp.2,5 juta setiap 6 bulan sekali.

Terdakwa melakukan penjualan dan penagihan ke toko yang membeli kayu, namun hasil penagihan tidak disetorkan ke kantor,melainkan digunakan untuk keperluan perbuatan tersebut diketahui pemilik Toko Tjio Anton Sugihartono, dilihat dari tagihan lama tapi belum lunas. Saat ditanyakan, terdakwa mengatakan jika masih belum ada yang bayar.

Saat saksi Tjio Anton datang langsung ke konsumen untuk menagih, ternyata semua toko tersebut sudah membayar ke terdakwa, dan sudah lunas. Jumlah nota uang pembayaran yang tidak disetorkan ke kantor oleh terdakwa adalah.

Saksi Shobirin membeli kayu ke UD.Sarana Bangunan sejumlah Rp4.185.440,-, uang yang disetorkan hanya Rp.1,5 juta, kurang Rp2.685.440,-.

Toko UD. Karya Makmur milik saksi Dony Indarto, Nota sebanyak 3 lembar pembelian di tanggal yang berbeda, 

Rp5.837.000,- tidak disetorkan kantor.

Nota tanggal 10 Agustus 2021 dengan jumlah Rp4.232.680,-, hanya disetorkan Rp.1,5 juta.kurang disetorkan sebesar Rp2.732.680,-. Nota tanggal 16 September 2021 se jumlah Rp1.678.240,-yidak disetorkan kantor.

Dan beberapa toko lainnya yang telah membeli kayu ke UD.Sarana Bangunan, namun uang tagihan tidak disetorkan oleh terdakwa.

Terdakwa mengirimkan foto Nota kepada saksi DONY INDARTO (Doni Lik), saksi M. DUKHAN, dan saksi ZAROTIN NURONIA melalui whatsapp merupakan Nota palsu karena tidak ada tulisan Kop Toko UD. Sarana Bangunan, Uang hasil perbuatan terdakwa tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa saksi Tjio Anton Sugihartono mengalami kerugian Rp. 33.294.940,-

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar