suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gasak Motor di 3 Tempat, Hanafi di Hukum 14 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Moch Hanafi bin Mat Sirat, menjalani sidang putusan, diruang Candra PN Surabaya, Kamis (11/08/2022).<
Foto: Terdakwa Moch Hanafi bin Mat Sirat, menjalani sidang putusan, diruang Candra PN Surabaya, Kamis (11/08/2022).<

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian dengan pemberatan tiga unit sepeda motor, dengan cara merusak kunci rumah dan merusak kunci sepeda motor, dan ketiga sepeda motor telah berhasil dijual oleh terdakwa Moch Hanafi bin Mat Sirat dan ketiga komlpotannya yaitu Bambang Pramusinto dan Endro Dwi Cahyo ( dalam berkas berbeda), Aziz, dan Adi (DPO).di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Kamis (11/08/2022).

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Ni Made Purnami , mengadili, menyatakan terdakwa Moch Hanafi bin Mat Sirat, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " pencurian dengan pemberatan" Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun 2 Bulan, kurungan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna putih Merah Nopol AG 3547 EAR. 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda vario warna putih Merah Nopol AG 3547 EAR.

1lembar SINK sepeda motor Honda nopol L 6602 SS. 1buah kunci kontak sepeda motor Honda nopol L 6602 SS. 1 sepeda motor Honda vario wama hitam Nopol S 6141 LG beserta kunci kontak. 1 unit mobil Daihatsu XENIA wama putih Nopol L 1140 XK. Disita selama berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung perak dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

Terhadap putusan hakim terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui, sebelumnya pada hari Sabtu Tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa moch.Hanafi dijemput Bambang Pramusinto ( berkas terpisah ) menggunakan mobil sewaan, si dalam mobil sudah ada Endro Dwi Cahyo ( dalam berkas berbeda), Aziz dan Adi (DPO).

Mereka berangkat mencari sasaran sepeda motor di Surabaya.Sampai di Kupang Jaya terdakwa Hanafi bersama Bambang ,Endro,Aziz, Adi, melihat motor Vario nopol AG 3547 EAR, milik Dheni Yulia Nanda.terparkir di halaman pintu gerbang.

Terdakwa Hanafi dan Bambang sebagai supir, mengambil motor merusak kuncinya.Adi mengawasi situasi,dan Endro pemetik sepeda motor tersebut.Sedangkan kejadian pencurian terpantau CCTV.

Tanggal 27 Oktober 2021 di jalan satelit Utara 8 KT 20 Surabaya, tedakwa Hanafi, Bambang , Endro, mencuri lagi sepeda motor Honda Vario nopol : L 6602 SS,  an.Yohanes Arifin, milik Moh.Risal Bahri. Merusak kunci rumah dan kunci setor sepeda motor, perbuatan pelaku juga terekam CCTV.

Selanjutnya komplotan tersebut mencuri sepeda motor lagi tanggal 28 Oktober 2021di jl satelit utara 8 Kt 20 Surabaya,

sepeda motor Honda vario dengan nopol : S 6141 LG an.Moch.Kasturi milik Harmat Sutiyo.dengan cara merusak rumah dan kunci setir.

Selanjutnya hari Selasa 12 April 2022 jam 03.00 wib,di desa menganti Lor Gg Diponegoro no 24 kabupaten Gresik, terdakwa Hanafi ditangkap saksi Hananto Priyo anggota Kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Dheni Yulia Dinda Pratiwi, mengalami kerugian Rp.8juta,

Saksi korban Harmat Sutiyo mengalami kerugian Rp.7 juta dan saksi korban Risal Bahri sebesar Rp.8 juta.(Sam)

Editor :