suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jaringan Bandar Sabu Kirim 33 kg ke Banjarmasin, Anan, Sandi, Galang dan Wahyu Jalani Sidang Pemeriksaan

avatar suara-publik.com
Foto: Para terdakwa, Anan, Galang, Sandi dan Dwi Wahyu, menjalani sidang agenda pemeriksaan para terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online Kamis (11/08/2022).
Foto: Para terdakwa, Anan, Galang, Sandi dan Dwi Wahyu, menjalani sidang agenda pemeriksaan para terdakwa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online Kamis (11/08/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu dalam bungkus teh cina warna hijau sebanyak 32 bungkus, dengan berat sabu total 33 kilogram, yang dibawa dari Surabaya dengan tujuan penyebaran nantinya di Banjarmasin, dengan para terdakwa 

Anan Dadi Wicaksono, bersama sama dengan terdakwa Galang Dwi Megantoro, Sandi Septiana,Dwi Wahyu Saputra, disidangkan perdana diruang candra PN.Surabaya,secara online Kamis (11/08/2022).

Hakim mengingatkan akan kejujuran para terdakwa agar dapat menentukan hukuman apa yang pastas diberikan untuk para bandar sabu tersebut.

Hakim juga menyatakan pada sidang terdahulu para terdakwa telah membenarkan keterangan semua saksi yang dihadirkan dipersidangan, itu artinya dalam agenda pemeriksaan para terdakwa hanya membutuhkan kejujuran saja dari para terdakwa, jika berbelit dalam memberikan keterangannya, hanya menjadi kesulitan untuk hukuman bagi para terdakwa semua, sesuai peran yang dilakukannya.

Terdakwa Anan menjelaskan bahwa semuanya berawal dari keributan di depan Alfa mart, lalu anan ditangkap oleh anggota Polsek Gubeng, saat HP Anan diperiksa oleh polisi, disitu terkuak adanya chating akan ada pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 33 Kilogram, yang nantinya dengan komplotan lainnya akan mengirim sabu tersebut ke Banjarmasin.

Masing- masing terdakwa diperiksa di persidangan, secara gamblang menjelaskan peran mereka masing- masing, seperti diketahui bahwa ketiga terdakwa Galang, Sandi dan Dwi Wahyu berangkat dari Tulungagung ke Surabaya.Sialnya belum sempat dikirim ke Banjarmasin Narkoba jenis sabu tersebut telah digrebek oleh polisi di kamar hotel yang dilakukan sebelumnya berpindah hotel untuk mengelabuhi polisi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya, yang menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Galang mendapat telpon dari Ata alias Rocky (DPO) anak buah Bos Ireng (DPO), meminta Galang untuk berangkat ke Surabaya, untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya akan dikirim ke Banjarmasin.

Selanjutnya Galang menghubungi Anan, Sandi Septiana dan Dwi Wahyu Saputro untuk memberitahukan kabar dari Ata, agar ketiganya datang ke rumah Galang di Tulungagung lalu berangkat bersama-sama ke Surabaya.

Namun Anan tidak dapat ke Tulungagung tapi langsung ke Surabaya, selanjutnya Galang , Sandi, dan Dwi berangkat ke Surabaya membawa tas punggung milik Galang menuju Surabaya mengendarai mobil Honda Jazz warna abu-abu metalik Nopol: L-1715-FA milik terdakwa Galang.satu tas punggung lagi dibeli saat perjalanan ke Surabaya.dan langsung check in di Hotel POP. Gubeng Surabaya, di kamar 762 sekira pukul 12.30 Wib.

Selanjutnya Galang mendapat telpon dari Ata meminta agar Galang mengambil sabu sebanyak 32 bungkus dengan berat total 33,685 kilogram. dalam kemasan teh cina dikamar 705 di Hotel Amaris Jalan Margorejo Indah No. 114-115 Surabaya.

Sesampainya di hotel Amaris Galang menuju kamar 705, sementara sandi menunggu di mobil, di dalam kamar Galang melihat 1 koper warna biru dongker berisi 32 bungkus kemasan teh cIna dibawa kasur.Galang memasukan 20 bungkus ke dalam koper, 12 bungkus ke dalam tas punggung yang dibawanya, lalu dibawa ke hotel pop kamar 762.

Selanjutnya dua tas punggung merk Eiger di isi masing masing 16 bungkus kemasan teh cina berisi sabu.Galang sempat mencubit sabu tersebut untuk dipakai bersama lainnya.Anan juga sempat mencubit sabu tersebut kembali dipakai bersama, sisa cubitan ditaruh dalam tali tas punggung yang berisi pakaian.

Para terdakwa melakukan perpanjangan sewa kamar pindah ke kamar 730, selanjutnya sekira pukul 19.30 wib, para terdakwa mencari makan di warung dekat SPBU AKR jalan Raya Gubeng Surabaya.setelah memesan makanan Galang mendapat telpon dari Ata, untuk membawa 32 bungkus sabu ke ke hotel lain. Mereka keluar dari Hotel POP Gubeng Surabaya lalu check in di Hotel Royal Singosari Cendana Jl. Kombes Pol. M. Duryat No. 06 Surabaya.

Sekira pukul 05.00 wib ketika melintas di Jl. A. Yani Surabaya, tiba-tiba datang petugas Kepolisian saksi Taufan Aditomo, Sholeh dan saksi Hendry Polsek Gubeng menghentikan mobil Honda Jazz yang dikendarai para terdakwa, terjadi kejar kejaran, hingga berhasil diamankan petugas Kepolisian di pasar Gedangan Sidoarjo.

Anan lebih dulu diamankan pada tanggal 17 April 2022, jam 21.00 wib, saat terjadi Keributan dengan pegawai Alfamart dekat SPBU AKR Jl. Raya Gubeng Surabaya,Anam.mengakui telahenghunakan sabu dikamar hotel pop bersama dengan terdakwa lainnya.

Selanjutnya tiga terdakwa lainnya diamankan dan dibawa ke depan Bank Mandiri jalan A. Yani No. 288 Surabaya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa.

1 buah tas merk eiger warna hitam kombinasi hijau berisi 16 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah tas merk eiger warna hitam berisi 16 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah tas merk eiger warna hitam berisi pakaian yang didalam tali tas tersebut terdapat 2 bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ditemukan dalam kamar rumah yang beralamatkan di jalan Tropodo I Sidoarjo, 5 buah handphone, 6 buah KTP masing-masing ditemukan pada para terdakwa.

Dilakukan penimbangan terhadap 32 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat hasil penimbangan seluruhnya ± 33,685 kilogram.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar