Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 68 gram terbagi dalam dua bungkus, dengan terdakwa Tekat Purwanto bin Tariman, bersama dengan saksi Piko Sugara, Augusto Mauleto dan saksi Bagoes Bambang Soejanto ( masing- masing berkas terpisah), diruang Kartika PN.Surabaya, secara online.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Maryani Melindawati, dari Kejari Surabaya,menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang " tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap, Oki Ari Saputra dan saksi Heffy Arys Setyono anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang intinya membenarkan telah menangkap terdakwa bersama temannya ( Piko Sugara, Augusto Mauleto dan Bagoes Bambang Soejanto, ketiganya dalam berkas penuntutan berbeda).
" Kami menangkap kempat tersangka sedang minum- minuman keras sambil menghisap ganja milik terdakwa, saat dilakukan penggeledahan, terdapat pada terdakwa di dua tempat berbeda, dalam tempat kaca mata dan tas ransel terdakwa terdapat ganja dengan total 68 gram beserta pembungkusnya," terang saksi.
Barang bukti yang didapat, tidak sedang ada transaksi jual beli oleh terdakwa Tekat, hanya sekedar kumpul bersama sambil nenggal minuman keras.
Terdakwa mendapatkan ganja dengan cara membeli kepada Joni (DPO) seharga Rp.1 juta,mendapatkan 2 bungkus.
Diketahui sebelumnya, Pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira jam 20.00 wib, dirumah terdakwa di Perumahan Citra Fajar Golf Blok A 2009 no.2009 Sidoarjo, sedang berkumpul saksi Piko Sugara, Augusto Mauleto dan saksi Bagoes Bambang Soejanto ( masing- masing berkas terpisah).
Saat itu mereka sedang menenggak minuman keras bersama-sama, lalu terdakwa Tekat mengeluarkan 4 linting rokok yang terdapat irisan ganja.
Terdakwa menghisap 2 linting, sedangkan 2 linting rokok lainnya dihisap oleh saksi Piko Sugara, Augusto Mauleto, Claudino Dasi , Cahyanto jaya Nugraha secara bergantian.
Selanjutnya jam 22.15 wib, saksi Oki Ari Saputra dan saksi Heffy Arys Setyono anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tekat, Piko, Augusto dan Cahyanto jaya,
Dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa ditemukan :
1 kantong plastik berisi 4 gram ganja beserta pembungkusnya. 1 plastik klip berisi ganja dengan berat 1 gram serta pembungkusnya, 2 bungkus kertas papir, Yang semuanya berada di dalam kotak kaca mata. 2 kantong plastik klip masing-masing berisi ganja dengan berat 32 gram dan 31 gram beserta pembungkusnya, didalam tas ransel milik terdakwa.(sam)
Editor : Redaksi