Surabaya, suara publik - Sidang perkara peredaran obat keras jenis pil doeble LL sebanyak dua botol berisi 2000 butir, dengan Terdakwa Muhammad Chaerul Andrian bin Ariyanto, disiang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.
Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, Kamis(11/8), Menyatakan Terdakwa Muhammad Chaerul Andrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) (sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar)."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 60 angka 10 Tentang Perubahan Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Saksi Dimas Rizky anggota polisi Polres Tanjung Perak menerangkan telah menangkap terdakwa dirumahnya jalan Jetis Wetan 2/23,Surabaya, ditemukan 2 klip pil doeble L masing- masing berisi 10 butir, dan 1 HP oppo, Diakui oleh. Terdakwa mendapat barang dari Gibil, membeli 2 botol berisi 2000 butir, harga Rp.1,850 juta, dan sudah habis terjual, hanya tersisa 2 tik (20 butir) saja.
Terdakwa mengaku kalau semua keuntungan penjualan untuk diberikan ke orangtuanya, terdakwa mendapatkan untung 900 ribu, dalam penjualan 2000 pil.
Hakim ketua Tongani, menunda sidang pada Kamis pekan depan, dengan Agenda putusan hakim.
Diketahui sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 terdakwa Chaerul menghubungi Gibil(DPO) lewat WA untuk membeli obat keras pil doeble LL sebanyak 2 botol berisi 2000 butir. Gibil menyuruh terdakwa mentransfer uang ke rekening BCA Gibil an.Siti Cholifah.Lalu terdakwa mentransfer sebesar Rp.1,850 juta.
Petunjuk dari Gibil (DPO), pil koplo dua botol tersebut akan di ranjau di daerah Aloha Sidoarjo.Terdakwa memberi tahu kalau yang mengambil nanti adalah temannya yaitu Andri Catur Setiawan.
Terdakwa Chaerul menjual satu botol pil doeble LL kepada Andri Catur Setiawan sebesar Rp.1,150 juta, berjumlah 900 butir. Maka terdakwa mendapatkan keuntungan dari pee botol sebesar 450 ribu juga mendapat 2 tik ( 2 plastik pil koplo, berisi 10 butir per tik nya).
Selanjutnya tanggal 6 Maret 2022, kembali saksi Andri Catur Setiawan membeli satu botol seharga Rp. 1,150 juta, maka total keuntungan terdakwa sebesar 900 ribu juga empat tik(4 palstik,/ 40 butir) pil koplo.
Tanggal 14 Maret sekira jam 17.30 wib, saat terdskwa berada dalam rumah, jalan Jetis Wetan 2/23,Surabaya,
Dilakukan penangkapan oleh saksi Budi Ariawan, dan saksi Dimas Rizky Putra anggota Polres Tanjung Perak.
Dilakukan penggeledahan ditemukan 2 klip pil koplo jumlah total 20 butir,
berada di dalam lemari kamar terdakwa serta 1 unit Handphone merk VIVO.
Dua botol pil berisi 2000 butir telah laku terjual oleh terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi