suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tawuran Antar Geng Hingga Ada Korban Sekarat, Raka Budi di Hukum 15 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa, Raka Budi Prambada, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (15/08/2022).
Foto: Terdakwa, Raka Budi Prambada, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (15/08/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penganiayaan dengan cara membacakan parang dan celurit berkali- kali ke korbannya,sehingga korban mengalami lak bacok serius, dengan para terdakwa, Raka Budi Prambada (19) bersama terdakwa Noval Pebrianto( berkas terpisah), Andik Sanjaya (berkas terpisah), Fahmi (berkas terpisah), diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (15/08/2022).

Hakim ketua Taufik Tatas membacakan putusan terhadap terdakwa, Mengadili, Menyatakan terdakwa Raka Budi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka."

Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) Ke 1 KUHPidana, Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Menghukum terhadap terdakwa Raka Budi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti,

1 bilah clurit warna emas,

1 bilah clurit warna silver,

Dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara an. Andik Sanjaya.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Raka Budi menyatakan menerima, demikian pula JPU menyatakan menerima.

Diketahui sebelumnya, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, pukul 19.00 Wib saksi AndikSanjaya dijemput terdakwa Raka Budi menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya terdakwa mengambil 2 buah clurit di atap warung base camp WARJOK di perlis utara, milik saksi Andik Sanjaya.Kemudian berangkat menuju base camp aliansi geng All Star daerah kapasan.Bersama anggota geng All Star Lainnya jam 03.00 wib, menuju jembatan Pogot.

Aliansi tim guguk dan aliansi geng All Star bertemu terdakwa jarak 1,5 meter dari lokasi bentrok.Terdakwa Raka Budi turun langsung menyerang menggunakan bermacam senjata tajam, saksi Iqbal Parsqual Rabbani melarikan diri jatuh karena sepeda motornya ditabrak oleh anak geng All Stars.

Saat saksi Iqbal susuk jongkok lalu dibavoki, dipukuli oleh saksi Oval dari geng All Stars membacok gunakan pedang dan celurit.sehingga saksi korban Iqbal Parsqual Rabbani mengalami luka, diselamatkan oleh geng Guguk.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dakwaan pertama JPU.(Sam)

Editor :