Surabaya, suara publik - Sidang perkara mengambil, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa memiliki ijin, jenis satwa dilindungi burung Rangkong, dengan terdakwa Zainal Arifin bin Safi'i diruang sidang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (15/08/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menyatakan telah melakukan perbuatan pidana “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selanjutnya dari Pengacara terdakwa memohon kepada majelis hakim, agar diberikan Copian BAP, selain dari surat dakwaan yang dipegang dalam persidangan, " Ya, kalau masalah itu, anda bisa meminta kepada JPU, untuk diberikan Copi berkas BAPnya," kata hakim Tatas.
Jaksa belum dapat menghadirkan saksi dalam persidangan, Hakim ketua Taufik Tatas,menunda sidang pada Senin pekan depan.
Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 terdakwa Zainal Arifin dihubungi oleh Maunk(DPO) untuk mengambil pesanan burung Rangkong untuk dikirim ke Jakarta.
Terdakwa diberi nomor telpon orang yang mengirim burung rangkong dari Makasar, disave nama "pengepul Makasar". Terdakwa menerima upah 1 juta dari Maunk, dengan cara ditransfer ke norek BCA an.zainal Arifin.
Terdakwa mengambil burung rangkong di jalan Demak Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira jam 23.00, memesan mobil aplikasi Grab Car dari rumah terdakwa jalan Simo Jawar 5A-2/7 Simomulyo Baru, Sukomanunggal, Surabaya, tujuan jalan Demak Surabaya, Dengan kendaraan mobil Ayla Nopol S-1945-XE.
Selanjutnya terdakwa meminta supir grab berhenti di seberang makam mbah Ratu Demak, meminta putar balik berhenti tepat didepan makam Mbah Ratu. Terdakwa memasukan 4 box masing- masing berisi 1 ekor satwa burung Rangkong ke dalam mobil Ayla grab tersebut, dijok bagian tengah.
Selanjutnya mobil menuju pool Gunung Harta untuk mengangkut 4 ekor rangkong ke Maunk di Jakarta. Baru beberapa meter mobil melaju, diberhentikan oleh Saksi Denny Guruh, dan Saksi Bayu Adhi Irana merupakan anggota kepolisian Polres Tanjung Perak.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 ekor burung rangkong dalam keadaan hidup yang dimasukkan ke dalam 4 buah keranjang kotak yang diletakkan di kursi belakang mobil Ayla Nopol S-1945-XE, yang akan terdakwa angkut ke pool bus Gunung Harta untuk dikirim ke Maunk di Jakarta.
Bahwa 4 ekor burung rangkong (Julang Sulawesi) terdakwa angkut tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran satwa, tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dikeluarkan Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.(Sam)
Editor : Redaksi