suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Di Sidang Pencabulan, Mas Bechi Tantang Pelapor Sumpah Muhabalah, Jaksa Hadirkan 5 Saksi Korban

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Usai sidang, Mas Bechi dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian dari Ruang Cakra menuju mobil tahanan Kejati Jatim di halaman utama PN Surabaya.Senin (15/08/2022).
Foto: Usai sidang, Mas Bechi dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian dari Ruang Cakra menuju mobil tahanan Kejati Jatim di halaman utama PN Surabaya.Senin (15/08/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang offline Mas Bechi yang berlangsung secara tertutup di PN Surabaya itu berlangsung selama 8 jam, sejak pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.

Usai sidang, Mas Bechi dikawal ketat sejumlah petugas kepolisian dari Ruang Cakra menuju mobil tahanan Kejati Jatim di halaman utama PN Surabaya. Di sana, tampak istri dan ibu dari Mas Bechi yang menanti.

Sayangnya, istri dan ibu mertua Mas Bechi enggan berkomentar. Ia hanya tampak memberikan air putih kepada Mas Bechi saat masuk di mobil tahanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, keterangan 1 saksi yang disampaikan dalam kurun waktu 8 jam itu langsung dibantah. Salah satunya terkait persetubuhan.

"Mas bechi membantah adanya persetubuhan itu," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya. Senin (15/08/2022).

I Gede Pasek Suardika menambahkan keterangan saksi terkait membuka bajunya sendiri langsung 'dimentahkan' oleh kliennya. Bahkan, diklaim tak pernah dilakukan.

"Ya (membuka bajunya sendiri) diakui begitu oleh saksi, saksi menyampaikan seperti itu, tapi peristiwa itu dibantah oleh mas bechi dan tidak pernah ada," kata Gede pada awak media.

Bahkan, Mas Bechi juga menawarkan adanya sumpah mubahala. Yakni, sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang bersalah.

"Beliau (Mas Bechi) menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujarnya.

Sedangkan, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, ada 5 saksi yang dihadirkan dari pihak JPU. Seluruhnya merupakan saksi korban, termasuk pelapor.

"Kami menghadirkan 5 saksi dalam berkas perkara, ada pelapor, saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Tadi kita hadirkan dan sudah disumpah, dalam tahap proses pemeriksaan saksi tadi baru 1 saksi diperiksa," tuturnya.

Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menyampaikan hal berbeda. Justru, ia menyebut ada sejumlah fakta baru yang disampaikan saksi. Bahkan, disebut memperkuat dakwaan dan BAP.

"(keterangan saksi) sesuai dengan berita acara yang dibuat, sama dengan keterangannya, hanya membuktikan dan memperkuat pembuktian dakwaan," kata Firdaus kepada awak media, Senin (15/8/2022).

Ihwal keterangan saksi membuka baju dengan sendirinya, ia pun mengamininya. Menurutnya, hal itu malah memperkuat dakwaan yang disampaikan.

"Silakan, itu versi PH, kalau dari kami sangat-sangat bagus dan memperkuat pembuktian, nanti kesimpulan akhir dari majelis," ujarnya.

Namun, ia mengaku durasi pemeriksaan saksi di skorsing atau tunda lantaran baru 1 saksi yang diperiksa. Sementara, 4 lainnya pada hari Kamis dan hari Jumat mendatang.

"Keempatnya nanti hari Kamis (18/8/2022) dan Jumat (19/8/2022)," katanya.

Ihwal keterangan saksi yang disampaikan saat sidang, ia mengklaim memperkuat pembuktian dakwaan JPU. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup.

"Tapi, saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara. Tadi, majelis hakim dengan bijak berdasarkan pertimbangan psikologis saksi, terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, jadi secara terpisah tapi bisa melihat secara online. Saksi memberikan keterangan bagus, baik, tapi ada beberapa keterangan yang menangis karena memang psikisnya terganggu dari apa yang pernah dialami ya," tutupnya.(Sam)

Editor :