suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir 13 Kg Sabu di Upah Rp. 7 Juta, Rama Putranto Terancam Hukuman Mati

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto:Terdakwa Rama Putranto, menjalani sidang dakwaan dan saksi diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara online, Senin (22/08/2022).
Foto:Terdakwa Rama Putranto, menjalani sidang dakwaan dan saksi diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara online, Senin (22/08/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 13 bungkus teh cina warna hijau dalam tas plastik warna hitam dengan berat total 13 Kilogram asal dari Medan, yang telah disebarkan ke pemesan jaringan sabu Jakarta dan Surabaya, dengan terdakwa Rama Putranto, And bin Sumianto, diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara online, Senin (22/08/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martani Melindawati dari Kejari Surabaya, yang menyatakan bahwa terdakwa Rama Putranto telah melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesaksian polisi yang menangkap terdakwa Rama, saat digeledah ditemukan sabu seberat 5 kilogram dalam lima bungkus teh cina warna hijau, dan 3 buah HP untuk alat komunikasi dengan Giok (DPO).Saksi mengatakan kalau terdakwa hanya sebagai perantara saja, bukan bandar?.

Terdakwa mengakui perbuatannya, dirinya melakukan pekerjaan sebagai kurir tersebut karena ada upah untuk mengantar dan mengirim ke pemesan, 

" Saya hanya diperintah mengantar saja pak, saya mengantar ke Surabaya sudah dua kali," kata terdakwa, yang dalam persidangan di dampingi oleh LBH Orbit sebagai pengacara terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 terdakwa Rama Putranto dihubungi Giok (DPO) mencari kurir untuk mengantarkan sabu, terdakwa Rama tertarik Mau menerima sebagai kurir sabu.

Selanjutnya hari Kamis 02 Juni 2022, jam 02.00 wib terdakwa dan Giok sepakat ketemu di pinggir jalan Sisingamangaraja Medan. Selanjutnya Giok memberikan 1 tas plastik hitam dan uang tunai 7 juta untuk transport mengirim sabu kepada terdakwa Rama.

Setelah tas hitam itu dibawa pulang oleh terdakwa, berisi 13bungkus teh cina warna hijau berisi sabu berat total 13 kilogram serta pembungkusnya.

Dengan perincian 8 kilogram ke Jakarta, 5 kilogram ke Surabaya.

Setibanya di Jakarta hari Minggu, 05 Juni 2022, terdakwa ditemui orang suruhan Giok yaitu Madan (DPO), diajak nginap di hotel.sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa menemui Atong (DPO) di daerah tanah Abang Jakarta, menyerahkan 3 bungkus sabu (3 kilogram) kepada Atong.

Selanjutnya terdakwa dan Madan menemui pemesan sabu di daerah Petamburan Jakarta, dan menyerahkan 5 bungkus (5 kilogram), kepada seseorang, atas perintah Giok.

Selanjutnya menggunakan Travel terdakwa melanjutkan kirimannya ke Surabaya, mengantarkan 5 kilogram sabu.

Namun pada hari Selasa 07 Juni 2022 jam 04.00 wib, saat terdakwa tiba di Surabaya dan berada di loby Hotel C Stone jalan Kedung Cowek No.124 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Kusnan Efendi dan saksi Yopi Triya Prasetya anggota Polrestabes Surabaya, ditemukan barang bukti 

1 tas jinjing besar yang didalamnya terdapat 5 bungkus teh cina warna hijau masing-masing berisi sabu, berat total 5,272 kilogram.

1 handphone merk Vivo.

1 handphone merk Xiomi dan -

1 handphone merk Nokia.(Sam)

Editor :