Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, Mundzar yang bekerja sebagai administrasi operasional perusahaan mengajukan dana kebutuhan operasional di perusahaan yang bergerak di bidang jasa ekspedisi tersebut. Di antaranya, untuk uang operasional dan uang saku sopir.
Selain itu, untuk keperluan dapur, ATK dan kebutuhan lain. Namun, dana yang diajukan diam-diam disebutkan terdakwa. Kebutuhan operasional yang seharusnya hanya Rp 343 juta dilebihkan menjadi Rp 770 juta. "Sisa uang tersebut digunakan dan diambil terdakwa sendiri untuk keperluan sehari-hari dan untuk trading," kata jaksa Sulfikar dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan dirugikan Rp 360 juta. Jaksa Sulfikar menuntut terdakwa Mundzar pidana selama dua tahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primair , Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutan dalam sidang secara video call di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, secara Vidio call, Selasa (23/08).
Mundzar mengakui semua perbuatannya. Dia memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengaku tidak bisa mengembalikan uang yang sudah digelapkannya. "Sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain trading," ujar Mundzar.(Sam)
Editor : Redaksi