suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Siswa SMK Diajak Hidup Bareng, Dianiaya Hingga Sekarat Lalu Dipulangkan dan Meninggal, Arip Diadili

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Arip bin Wartomin, menjalani sidang agenda saksi , diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (25/08/2022).
Foto : Terdakwa Arip bin Wartomin, menjalani sidang agenda saksi , diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (25/08/2022).
suara-publik.com leaderboard
Surabaya, suara publik -Sidang perkara perbuatan penganiayaan berat sehingga menghilangkan nyawa korbannya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK Tulungagung, dengan Terdakwa Arip bin Wartomin, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (25/08/2022).

Jaksa Sulfikar, menghadirkan tiga saksi dipersidangan, yakni Eko Budiono ayah korban, Dwi Widarti ibu korban, dan Mila Andayuli Tante korban.

Saksi Eko Budiono, menjelaskan tidak tahu kejadian yang menimpa anaknya, saksi tahu setelah tujuh bulan anaknya pergi meninggalkan rumah, datang terdakwa Arip mengantarkan korban Redion Yola Pradana, dengan alibi dikatakan kalau korban sakit karena jatuh dari kamar mandi saat bersama berada di Surabaya.

" Arip itu datang dengan anak saya, anak saya sudah kelihat pucat dan kesakitan, justru Arip bilang katanya jatuh dari kamar mandi, tapi setelah Arip pulang meninggalkan rumah dan anak saya, anak saya mengaku kalau dianiaya oleh Arip," kata saksi.

Ibu korban memberikan kesaksian, kalau dirinya yang melihat luka lebam dibeberapa tempat di tubuh anaknya, saksi melihat korban sudah pucat, kesakitan dan kelihatan sudah koma,

" Saya sedih pak, anak saya kok bisa seperti ini, banyak luka lebam dibadannya, saat kita bawa ke rumah sakit, dokter menyarankan untuk operasi usus, usus nya harus dipotong karena ada inveksi pada usus anak saya, setelah operasi besoknya anak saya meninggal pak," tampak kesedihan pada ibu korban.

Korban semasa hidupnya masih berstatus sebagai siswa SMK kelas 1 di Tulungagung, mengenal terdakwa korban yang sering chating dengan terdakwa dan selalu saja mengajak untuk pergi meninggalkan rumahnya, hal tersebut diketahui oleh ayah korban karena di HP anaknya selalu saja nomer itu yang sering menghubungi anaknya,dengan nama di WhatsApp Bayu Anggara nama samarannya.

Sampai akhirnya korban meninggalkan rumah di tahun 2021 sekitar 7 bulan pergi ke Surabaya, tinggal bersama dengan terdakwa, hingga akhirnya mendapatkan penganiayaan hingga meninggal dunia, yang menurut medis korban meninggal akibat pukulan benda tumpul hingga terjadi pendarahan dalam.

Diketahui sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 skj. 08.00 Wib, di rumah Jl. Ikan Musing 5 No.52 Surabaya, korban Redion Yola Pradana meminta uang sebesar Rp. 370.000,- untuk membayar pesanan Handphone.

Setelah terdakwa Arip memberi uang, ketika barang dibuka hanya berisi chasing Handphone saja. Terdakwa memarahi korban karena merasa ditipu.

Namun korban Redion tidak menghiraukannya.sebelumnya korban juga pernah meminjam uang 3 juta untuk membeli sepeda motor, namun tidak dibelikan, sampai sekarang uang juga tidak dikembalikan.

Pasal hari Minggu 10 April 2022 terdakwa Arip dan korban terlibat cek cok mulut, saat terdakwa menasehati justru korban melawan pakai sapu lidi, 

Sapu lidi direbut terdakwa, korban justru menggigit paha atas terdakwa, sehingga terdakwa memukulkan sapu lidi ke badan korban, mengenai dibagian paha dan pinggang sebanyak dua kali.

Berlanjut, korban mengambil palu karet, hendak dipukulkan ke terdakwa, spontan dirampas lalu terdakwa Arip memukulkan palu ke bagian pinggang Korban, posisi berhadapan korban menggigit dada terdakwa lalu dibalas.

Terdakwa memukul korban di area pinggang dan menjambak rambut hingga korban terjatuh, sehingga korban Redion mengalami kesakitan.

Selanjutnya korban Redion pulang ke kampung halamannya Tulungagung, saat sampai korban oleh saksi Eko Budiono dibawa ke RSUD.Dr.Iskak tujuan berobat. Namun keesokan harinya Jumat 22April 2022 jam 17.45 wib, korban Redion Yola Pradana meninggal dunia.

Tak terima anaknya meninggal, Eko Budiono melaporkan terdakwa ke polisi, selanjutnya hari Jumat 29 April 2022, terdakwa Arip ditangkap petugas Polres KP3.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. " Penganiayaan hingga korban meninggal dunia".(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…