Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 50 gram dan pil ekstacy sebanyak 5 butir, dibeli seharga Rp.44 juta , dengan terdakwa Syaiful Hermawan (48) alias Ipul bin MTohir.diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstacy, yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu",Kamis (25/8).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi Agus Supriyanto anggota Polrestabes Surabaya, membenarkan telah menangkap terdakwa Syaiful tanggal 25 Mei 2022, tempat kos jalan Dukuh Bulak Banteng Timur gang 5/8, dengan barang bukti 1,5 gram sabu dan pil ekstacy, dan uang 7 juta, hasil penjualan sabu.Pengakuan terdakwa awalnya membeli sebanyak 50 gram sabu dan 5 butir ekstacy total harga 44 juta, didapat dari Cak Edi (DPO).
Terdakwa Saiful membenarkan keterangan saksi, namun awalnya terdakwa menyangkal tentang uang tunai 7 juta, dirinya mengatakan uang tersebut untuk membeli hewan ternak,
" Uang 7 juta itu untuk beli kambing idul adha Bu, saya dipukuli, akhirnya saya disuruh ngaku itu uang penjualan sabu," elak Syaiful.
" Kamu sebelumnya pernah dihukum ya Masalah apa, berapa vonisnya," tanya hakim ni Made purnami.
" Iya Bu, perkara sabu, dihukum 6 tahun," kata terdakwa.
" Wah kalau gitu baru keluar penjara sudah minta masuk lagi ya kamu," ujar ni Made.
Pemeriksaan terdakwa selesai, Hakim Ni Made Purnami, menunda sidang pada Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui sebelumnya terdakwa menghubungi Cak Edi (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 50 gram dan 5 butir pil ekstacy.Terdakwa mengambil sabu cara ranjau di daerah Krian Sidoarjo,dan mendapatkan 50 gram sabu dan 5 butir pil ekstacy.Terdakwa membawa pulang barang haram tersebut untuk dibagi menjadi beberapa bagian.
Terdakwa membeli 50 gram sabu seharga 42 juta, dengan harga pergram 850 ribu.Sedangkan 5 butir ekstacy dengan harga 1,5 juta, dengan harga perbutir 250 ribu. Seluruhnya dengan total 44 juta dibayar ke cak Edi (DPO) dengan cara ditransfer ke rekening BCA.
Ditanggal 07, 09 dan 24 Mei 2022, Terdakwa telah menjual sabu diantaranya, 15 gram, 25 gram, dan 2 gram, dijual pergramnya 900 ribu, dengan keuntungan per gramnya 50 ribu,Sehingga sabu yang tersisa belum terjual 1,53 gram, dan 1 butir pil ekstacy.
Selanjutnya hari Rabu 25 Mei 2022, jam 20.30 wib,di tempat kos jalan Dukuh Bulak Banteng Timur gang 5/8 Surabaya, saat sedang istirahat, anggota dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syaiful, dengan barang bukti sabu 1,53 gram dan 1 butir pil ekstacy.(Sam)
Editor : Redaksi