suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pura-pura Sholat Embat Power Mixer Milik Masjid Kuwukan, Sudarminto Dihukum 8 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Sudarminto, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Sudarminto, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Perkara pencurian 1 buah mixer power milik Masjid Baiturrahman Dk. Kuwukan Gg. III Lontar, Sambikerep Surabaya, dengan terdakwa Sudarminto anak dari Arbaim diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Dalam agenda putusan yang dimakan Hakim ketua Ni Made Purnami, menyatakan terdakwa Sudarminto bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian, Sebagaimana diatur dan diancam pasal 362 KUHPidana, Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan, Kamis (25/8).

Barang bukti 1 sepeda motor Jupiter MX Nopol DK 3713 BX, dirampas oleh negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Anggraeni dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap putusan hakim terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui sebelumnya terdakwa Sudarminto dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX Nopol DK 3713 BX, datang ke Masjid Baiturrahman Dk. Kuwukan Gg. III

Lontar, Sambikerep Surabaya, ingin beristirahat.

Terdakwa melihat lemari di dalam masjid kondisi terbuka, melihat mixer power, timbul niat untuk mengambilnya, dengan berpura- pura sholat, melihat situasi aman dan sepi, mengambil mixer power tersebut mencabut kabel kabel yang tertancap, berhasil mencuri, terdakwa menjualnya kepada orang tak dikenal di Gedangan Sidoarjo. dengan cara memposting foto Mixer Power di Akun media social FB terdakwa melalui system COD yang laku terjual Rp. 1.600.000,- dan uang penjualan sudah habis untuk keperluan keluarga.

Terdakwa ditangkap hari Rabu 25 Mei 2022, jam 23.30 Wib sewaktu di Hotel OYO Jl. Kuwukan Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, Masjid Baiturrahman menderita kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-.(Sam)

Editor :