Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 3,70 gram dengan kertas bungkusnya, dengan terdakwa Adira Inggrid Vinola bersama dengan Christina Dewi Amelia, diruang Kartika PN.Surabaya, secara online.
Dalam agenda putusan, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengadili, menyatakanTerdakwa Adira Inggrid Vinola dan terdakwa Christina Dewi Amelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”,
Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana Penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1 Miliar, subsidair 4 bulan penjara.
Dikurangkan seluruhnya selama berada dalam tahanan, memerintahkan Ara terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, 1 tas slempang yang di dalamnya terdapat: 1 bekas bungkus rokok di dalam nya terdapat berisi Narkotika golongan I jenis daun ganja kering berat 3,70 gram, serta pembungkusnya. 1 Hp Oppo A3S, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dengan pidana penjara masing- masing 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp.1 Miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira jam 17.30 terdakwa Christina Dewi Amelia meminjam ponsel milik terdakwa Adira Inggrid untuk menghubungi Ibnu (DPO)
untuk memesan narkotika jenis ganja kering berat 3,70 gram beserta pembungkusnya, seharga 100 ribu, patungan masing - masing 50 ribu.
Selanjutnya Ibnu mengantarkan pesanan ganja kering tersebut ke rumah terdakwa Adira di jalan Balas Klumprik kecamatan Wiyung Surabaya.
Selanjutnya Rabu tanggal 16 Maret 2022 jam 06.30 wib, para terdakwa ditangkap oleh saksi Agus Subandi dan saksi Ibnu Wiyatno anggota Polisi.Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 tas slempang didalamnya terdapat bekas bungkus rokok berisi 1 bungkus kertas putih terdapat 3,70 gram daun ganja kering serta pembungkusnya, 1 HP Oppo dalam penguasaan para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi