suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Korbannya Rp.9,3 Miliar Modus Usaha Pengisian BBM, Usai Sidang Tan Irwan Ditahan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Tan Irawan menjalani sidang agenda eksepsi pengacara terdakwa,di ruang Kartika 1 PN. Surabaya.
Foto: Terdakwa Tan Irawan menjalani sidang agenda eksepsi pengacara terdakwa,di ruang Kartika 1 PN. Surabaya.

Surabaya, suara publik - Tan Irwan didakwa melakukan penipuan. Modusnya pengisian BBM kapal pelayaran. Akibatnya, Soetijono hingga mengalami kerugian sebesar Rp 9,3 miliar. Dengan agenda eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa,dipimpin hakim ketua I Made Subagja, di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam eksepsi pengacara terdakwa yang intinya keberatan dengan dakwaan JPU, karena perkara ini sudah ada gugatan perdata dari Soetijono dan Tan Irwan.

"Ini perkara utang piutang dengan bunga 2% perbulan bukan bisnis pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Kapal," kata Michel pengacara terdakwa.Senin (29/08).

Memohon kepada Majelis Hakim untuk memerima eksepsi kami, apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya.

Atas eksepsi yang diajukan terdakwa JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu kepada Majelis Hakim.

Sebelum sidang ditutup ketua majelis hakim Ketua I Made Subagja, membacakan penetapan bahwa, untuk terdakwa Tan Irwan, di alihkan statusnya dari tahan kota menjadi tahanan rutan. Sebagai pertimbangannya agar persidangan berjalan lancar, maka terdakwa ditahan di rutan agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

"Status terdakwa diahlikan dari Tahanan kota menjadi tahanan Rutan," kata hakim Made.

Usai sidang pengacara terdakwa Michael menyampaikan jika akan mengajukan surat penangguhan penahanan kembali tanggal 31 Agustus 2022, karena terdakwa sedang sakit kanker.

"Kami akan ajukan surat penaguhan tahanan lagi, dan terdakwa tidak punya bisnis pengisihan BBM, namun pelapor yang punya Bisnis pengisihan BMM pada Kapal," katanya.

Jaksa Darwis terkait perubahan status terdakwa, menyatakan tidak berani komentar ini kewenangan dari Majelis Hakim.

Peristiwa penipuan tersebut bermula saat Tan berkenalan dengan korban pada 2007. Ketika itu, terdakwa Tan mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima. 

Kemudian keduanya kembali bertemu. Tan lalu menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu Tan mengatakan kepada Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 % setiap bulannya.

Selain itu setiap penyertaan modal terdakwa akan memberikan warkat berupa cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diberikan dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang.

Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. 

Pada saat terdakwa menyerahkan cek/BG tersebut, terdakwa telah mengetahui bahwa dalam rekening bank penerbit cek/BG dimaksud sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup.

Terdakwa tetap memberikan warkat kepada saksi Soetijono tanpa memberikan tanggal jatuh tempo dengan harapan Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa. 

Selanjutnya Soetijono tergerak hatinya untuk menyerahkan uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9,3 miliar kepada Terdakwa secara bertahap melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono secara bertahap.

Sementara itu, setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada Soetijono. Saat dicairkan, 10 Cek/BG yang diberikan terdakwa senilai uang yang diserahkan korban Soetijono ternyata tidak ada dananya.

Ketika cek/BG akan dikliringkan/dicairkan justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa rekening bank penerbit cek/BG telah ditutup.

PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.

"Bahwa sampai dengan sekarang, saksi Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada terdakwa," katanya. 

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.(Sam)

Editor :