Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa Nurhuda, awalnya mengenal korban Suyatio Alias Shien Chuan saat berjualan nasi.
Terdakwa mengisahkan kalau dirinya pada hari Jumat jam 4 sore ke rumah korban bersama ibunya, lalu di jam 7 malamnya terdakwa ke rumah korban lagi, sampai akhirnya terdakwa datang lagi pada jam 12 malam untuk memantau rumah korban, sampai akhirnya pada jam 2 dini hari terdakwa datang mengendarai sepeda motor Mio G, berada di seberang jalan rumah korban, saat menghampiri rumah korban dengan mematikan saklar listrik rumah korban.
" Kenapa kamu matikan saklar listrik rumah korban," tanya jaksa Sulfikar.
" Ya supaya pak Shien Chuan keluar rumah," kata Nurhuda sedikit kurang pendengarannya dan linglung.
" Kamu waktu menghampiri rumah korban sudah bawah pecahan paving ini ya, kamu dapat dari mana ptongan paving ini," tanya jaksa.
" Saya dapat dari warung sebrang jalan korban, tempat saya taruh sepeda motor saya," terangnya.
Setelah saklar listrik ruko korban dimatikan oleh terdakwa Nurhuda, selang beberapa menit, korban Suyatio Alias Shien Chuan keluar rumah untuk.menghidupkan saklar listrik yang padam, saat itulah terdakwa menyelinap dalam kegelapan ruko tersebut dengan mempersiapkan potongan paving ditangannya , sembari menunggu korban kembali masuk ke dalam rumahnya.
" Setelah korban masuk rumah, kamu papasan dimana, apa di dalam apa masih di depan pintu masuk roling door, dan awalnya kamu pukul dulu apa langsung kamu eksekusi pakai paving itu," tanya jaksa.
" Saya papasan berhadapan pertamanya saya pukul ke arah muka sama matanya sebanyak empat kali, terus saya pukul kepalanya dengan potongan paving lima kali, dari berdiri sampai terjatuh," ucapnya.
Setelah mengeksekusi korban, menurutnya korban masih kondisi hidup meminta tolong, dan selang beberapa menit terdakwa kembali untuk melihat kondisi, korban sudah meninggal dunia, lalu terdakwa melarikan diri, dengan meniggalkan sandal di lokasi pembunuhan.
" Kenapa kamu bunuh korban, apa kamu punya dendam sebelumnya, harus ada sebabnya kamu membunuh orang itu, kok aneh, kenapa kamu bunuh," tanya hakim Ojo.
" Saya disuruh Andre pak, saya cerita Andre kalau saya dikeluarkan dari kerjaan di Probolinggo, toko punya Robert dan Yuliana," ujarnya.
" Lah kamu kesel sama bosmu di Probolinggo, kenapa korban ini yang kamu bunuh, aneh kamu ini, apa karena korban adalah paman dari bosmu,ya," ujar hakim keheranan.
" Teman saya Andre gak terima pak, saya dipecat bos, karena dituduh menghilangkan barang di tokonya,"
" Aneh kamu ini, kenapa Andre yang dendam sama bos Probolinggo, kan Andre tidak bekerja disana, kamu terangkan yang jujur, sekarang mana Andre itu, apa cuma bulan mu sendiri aja itu," tanya hakim Ojo dengan geram.
Lucunya terdakwa Nurhuda, merasa dendam dan sakit hati dengan bosnya Robert dan Yuliana di Probolinggo, Karen dipecat,tapi dilampiaskan rasa dendamnya justru ke korban Suyatio Alias Shien Chuan.
"Pemeriksaanmu sudah selesai ya, sidang dilanjutkan pada hari Rabu pekan depan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa," ucap hakim Ojo.
Diketahui sebelumnya, perbuatan terdakwa pada hari Jumat (7/1/2022) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya, yang notabene keponakan dari korban, Suyatio.
Kemudian, terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban Suyatio dalam keadaan aman dan sepi. Selanjutnya, terdakwa mengambil pecahan paving di sekitar lokasi.
"Setelah itu, berjalan menuju rumah korban Suyatio Als Shien Chuan (alm). Setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik.
Namun, setelah terdakwa menunggu sekitar 10 menit, korban tidak keluar dari rumah. Sehingga, terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi.
Kemudian, pada pukul 03.42 WIB, Suyatio keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik. Saat itu lah, terdakwa kembali menyebarang jalan dan mematikan saklar listrik lagi.
Namun, tak lama kemudian, korban yang hendak keluar dari rumah untuk menyalakan saklar listrik mendapat kejutan tak terduga. Seketika, setelah membuka pintu, terdakwa langsung memukul mata korban sebanyak 4 kali menggunakan tangan kanan. Lalu, memukul hidung korban sebanyak 3 (kali dan 7 kali pada kepala korban menggunakan potongan paving yang dibawanya.
"Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada korban Suyatio Als Shien Chuan (alm) 'aku nduwe masalah ambek cece Yuliana ngerti kon' dan korban dalam keadaan bersimbah darah merangkak sambil berteriak meminta tolong,"
Namun, terdakwa langsung memukulkan paving pada bagian belakang kepala korban sampai tidak berdaya. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa langsung meninggalkan korban di dalam rumahnya.
"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (jenazah) Nomor KF 22.0011 pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 pukul 14.05 WIB atas nama Suyatio yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suyanto sebagai dokter pemeriksa dengan kesimpulan, kepucatan pada kedua selaput lendir kelopak mata, selaput lendir bibir atas dan bawah, kuku-kuku kedua ujung jari tangan dan kaki, luka memar pada kepala kanan, mata kanan dan kiri, hidung pipi kanan, dada kiri," tuturnya.
Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang, dahi kiri, pelipis mata kiri, kelopak mata bawah kanan dan kiri, patah tulang tertutup pada hidung, sampai pipi, dan iga dada kiri. Sulfikar menegaskan, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. Perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban korban Suyatio meninggal dunia.(Sam)
Editor : Redaksi