suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kulakan 2,42 Gram Sabu, Andi Tegar Dihukum 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Tampak Jaksa Deddy Arisandi menyidangkan terdakwa Andi Tegar Irawan, secara Vidio call, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (31/08/2022).
Foto: Tampak Jaksa Deddy Arisandi menyidangkan terdakwa Andi Tegar Irawan, secara Vidio call, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (31/08/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 4 poket dengan berat total 2,42 gram, dengan terdakwa Andi Tegar Irawan bin Mat Shari, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik, Rabu (31/082022).

Dalam agenda putusan hakim, terdakwa Andi tegar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri."

Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif ke tiga JPU.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan,menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut," saya terima yang mulia," ucap Andi melalui sambungan online vidio call.

Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan JPU Deddy Arisandi, yang menuntut terdakwa dengan penjara 3 tahun.

Diketahui, sebelumnya, terdakwa dan Bagas Andrianto (berkas terpisah) membeli sabu kepada Agus Susilo dengan maksud dijual kembali seharga Rp.200 ribu untuk setiap sabu kemasan paket kecil.

Selanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022, sekira pukul 18.30 wib. Bertempat di rumah kos di Jalan Ploso Timur III-A, saksi Dwi Cahyo Andriafrmeico dan Edwin Ardiansyah anggota Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan total beratnya 2,42 gram di saku celana saksi Bagas Andreanto dan satu pipet kaca berisi sabu dengan berat total 1,88 gram yang disimpan oleh terdakwa.

Dari pengakuan Bagas Andreanto sudah 3 kali membali sabu kepada Agus Susilo.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama JPU.(Sam)

Editor :