Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian, dengan terdakwa Didin Waluyo, yang didakwa oleh JPU, telah mengambil sepeda motor di rumah kontrakan jalan Lakarsantri gang 1A/33 Surabaya.
Dalam agenda tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Samsu J Efendi dari kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Didin Waluyo bersalah melakukan tindak pidana pencurian, diruang Garuda 1, Rabu (31/08/2022).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti, 1 lembar STNK sepeda motor honda scoopy warna biru putih Nopol. S-6415-KW, Dikembalikan kepada saksi Noerhady.
Hakim Sudar,menunda sidang pada Rabu pekan depan, dengan agenda putusan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Didin Waluyo, pada hari Senin tanggal 02 Mei 2022 sekitar pukul 03:00 Wib, bertempat di rumah kontrakan Jalan Lakarsantri Gang 1A/ 33,Surabaya.
Terdakwa sebagai karyawan pada warung makan milik Noerhady, tinggal di warung tersebut sekaligus menjaga barang-barang dagangan dan untuk keperluan sehari-hari saksi Noerhady menyediakan 1 unit sepeda motor.
Saat waktunya menutup warung, saksi Noerhady meninggalkan sepeda motornya di tempat kontrakan tersebut kemudian pulang ke rumahnya.
kunci sepeda motor itu ditinggalkan oleh saksi Noerhady, maka timbullah niat terdakwa untuk memilikinya. Sehingga terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Noerhady, langsung mengambil sepeda motor itu.
Selanjutnya terdakwa mengemas barang-barang miliknya dan meninggalkan rumah tersebut dengan membawa sepeda motor tersebut menuju ke kampungnya di Tuban.(Sam)
Editor : Redaksi