SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang Kakek Warga Pagesangan
Surabaya ini tidak patut untuk di contoh. Karena kakek tersebut sudah
tega menyetubuhi anak di bawah umur, yang mana Korban masih tetangga sendiri. Sungguh
tragis korban masih berstatus pelajar kelas 6 (enam) SD (sekolah dasar) itu di
perkosa kakek yang sudah bau tanah..
Karsam (50) Warga Jln Pagesangan Surabaya pada hari rabu 16 maret 2016 setara
pukul 23.45 wib,di ciduk Oleh Anggota Unit Crime Hunter Polsek Jambangan Surabaya.
Sebab tersangka di ketahui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap
Mawar (13) nama samaran yang masih di bawah Umur.
"Kapolsek Jambangan Kompol Danny Yulianto mengatakan, tindakan yang dilakukan
tersangka karsam , warga Pagesangan ini tega menyetubuhi anak yang masih di
bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di dalam rumahnya sampai berulang kali.
Setiap tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, terlebih dahulu tersangka
membujuk korban dengan di janjikan dan diiming imingi dengan sejumlah Uang
sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)" ujar Kapolsek Jambangan Danny.
"Danny juga menambahkan, perbuatan karsam menyetubuhi Korban
hingga 10 kali lebih. Bahkan tersangka berdalih, sang
istri sudah tidak bisa memuaskan urusan ranjangnya lantaran sudah lanjut usia. Agar
nafsu birahinya tersalurkan, tersangka pun menyalurkannya kepada korban
Mawar "jelasnya rabu (6/4).
Atas perbuatan tersangka Karsam, korban akhirnya mengalami depresi dan tidak
mau melanjutkan sekolah lagi. Akhirnya korban bercerita kepada ibu kandungnya
tentang apa yang di perbuat tersangka Karsam kepada dirinya. Merasa geram, ibu
kandung korban beserta guru korban langsung melaporkan perbuatan Karsam si
kakek bejat tersebut kepada Polsek Jambangan Surabaya.
Atas laporan ibu kandung korban, tersangka karsam berhasil ditangkap di
kediamannya tanpa perlawannan, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji
besi tahanan Polsek Jambangan Surabaya untuk di proses lebih lanjut,
Akibat perbuatanya. tersangka, diancam tentang perlindungan anak dengan pasal
81 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 (lima) dan
paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dengan denda paling banyak Rp.
5.000.000 (lima milyar) "lanjut Danny.( TOM)
Editor : Pak RW