suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurtubi Oknum Satpol PP Yang Perkosa LC Mabuk, Cuma Dihukum 1 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
foto: Terdakwa Kurtubi (atas), oknum Satpol PP Kota Surabaya, perkara pemerkosaan, menjalani sidangagenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (01/09/2022).
foto: Terdakwa Kurtubi (atas), oknum Satpol PP Kota Surabaya, perkara pemerkosaan, menjalani sidangagenda putusan hakim, di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (01/09/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Kurtubi, terdakwa dalam kasus pemerkosaan terhadap DA, Ladies Companion (LC) rumah karoke, dalam agenda putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Suswanti menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Kurtubi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun kurungan penjara," kata Suswanti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1, PN Surabaya. Kamis (01/09/2022).

Mendengar hal itu, Kurtubi mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan dari Kejari Surabaya.

"Terima yang mulia," kata Suparlan dan Kurtubi, bergantian.

Putusan itu jauh lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. 

Sebagaimana diatur diancam melanggar pasal 286 KUHP.

Dalam dakwaan, Kurtubi disebut telah menyetubuhi perempuan tersebut ketika pingsan atau tidak berdaya. Hal itu dilakukan ketika masih menjabat sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan dilaporkan korbannya ke Polrestabes Surabaya terkait kasus pemerkosaan pada pemandu lagu karaoke M9 di Surabaya Timur itu. 

Selang sehari, polisi mendalaminya Lalu, Kartubi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, saat itu korban, DA (24) sedang beristirahat di kantor atau kamar LC pada Minggu (27/3) dini hari usai bekerja. Sekitar pukul 05.30 WIB, DA mengganti baju dengan pakaian tidur.

DA berniat istirahat karena sedang mabuk dan tidak bisa pulang. Ketika Korban tidur, Kurtubi menyetubuhi DA. Karena tahu sedang disetubuhi, DA mendorong terdakwa hingga terjatuh dari sofa dan muntah.

Kejadian itu terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah Kurtubi. Selanjutnya korban datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya pakaian tidur, rok pendek, dan pakaian dalam perempuan, kaos kerah dan celana panjang.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas