suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Yahya Pedagang Hp Bekas di Gembong, Dibui 4 Bulan Penjara Gegara Beli Hp Curian

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Yahya bin Bardi, mendengarkan putusan hakim, diruang cakra PN.Surabaya, Kamis (01/09/2022).
Foto: Terdakwa Yahya bin Bardi, mendengarkan putusan hakim, diruang cakra PN.Surabaya, Kamis (01/09/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penadaan barang dari hasil kejahatan, dengan terdakwa Yahya bin Bardi yang berprofesi sebagai penjual dan membeli Handphone bekas di sekitaran emperan jalan gembong Surabaya, diruang Cakra PN.Surabaya,Kamis (01/09/2022).

Agenda putusan yang dibacakan Hakim ketua AA GD.Agung Pranata, mengadili, 

Menyatakan Terdakwa Yahya bin Bardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana " penadah barang hasil kejahatan ".

Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Menghukum Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 bulan , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Sulfikar, dengan pidana selama 5 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Yahya langsung menyatakan menerima, "saya menerima pak hakim," katanya.

Diketahui sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 12.00 wib, Muhammad Rizki bin Zainal ( berkas penuntutan terpisah) menawarkan 1 buah Hp merk Vivo Y 33 S warna hitam seharga Rp 1.200.000,- tanpa nota dan dosbook kepada terdakwa Yahya, di emperan pasar gembong.

Saat itu terdakwa yahya sebagai jual beli HP bekas, disepakati keduanya melakukan transaksi, lalu terdakwa menyimpan HP merk Vivo Y 33 S warna hitam.

Keesokan harinya terdakwa Yahya menjual HP tersebut seharga 1,6 juta kepada pembeli tak dikenal.

Selanjutnya pada hari Senin 30 Mei 2022 jam 3 sore saksi Gatot Supriyanto dan saksi Yoga Nova menangkap terdakwa di jalan Ngaglik Surabaya, sedang duduk di emperan, kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya, diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Dian merugi sebesar 1,2 juta.(Sam)

Editor :