suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Beli Bahan Baku Fiberglass Senilai 1,3 M. Pakai Giro dan Cek Blong, Stenly Diadili

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Stenly Pirsouw, menjalani sidang diruangan Cakra PN Surabaya, secara online, Kamis (01/09/2022).
Foto: Terdakwa Stenly Pirsouw, menjalani sidang diruangan Cakra PN Surabaya, secara online, Kamis (01/09/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan dalam pemesanan bahan baku pembuatan fiber glas kepada CV. Kakita Jaya di Jl. Raya Pattimura Kompleks Plaza Segi 8 Kav A 875 Surabaya , senilai Rp.1.323.216.000,-, dengan terdakwa Stenly Pirsouw, siruang Cakra PN Surabaya, secara online, Kamis (01/09/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana "dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,"

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, namun masih berada diluar kota, maka sidang ditunda pada Kamis pekan depan untuk menghadirkan saksi dari JPU.

Diketahui, pada tanggal 02 September 2017 terdakwa Stenly datang ke kantor CV. kakita jaya bertemu saksi Hadi Pranoto untuk memesan Bahan baku pembuatan fiber glas senilai Rp.1.323.216.000,-

Untuk menyakinkan Hadi, tedakwa menunjukan SPK proyek pembuatan kapal di Ambon senilai Rp.7 Miliar.

Akhirnya saksi Hadi barang yang dipesan tersebut dengan rincian nota :

Nota tertanggal 02 / 09 / 2017 senilai Rp. 30.012.510,-

Nota tertanggal 02 / 09 / 2017 senilai Rp. 272.200.440,-

Nota tertanggal 07 / 09 / 2017 senilai Rp. 1.530.000,-

Nota tertanggal 07 / 09 / 2017 senilai Rp. 75.214.727,-

Nota tertanggal 08 / 09 / 2017 senilai Rp. 71.999.400,-

Nota tertanggal 03 / 10 / 2017 senilai Rp. 70.507.470,-

Nota tertanggal 17 / 10 / 2017 senilai Rp. 517.126.500,-

Nota tertanggal 10 / 11 / 2017 senilai Rp. 284.625.000,-

Dengan total keseluruhan Rp. 1.323.216.000,-

Terdakwa di tanggal 17 Oktober 2017 di kantor Kakita Jaya, jalan Patimura komplek plaza segi 8 Kav A 875 Surabaya terdakwa Stenly menyerahkan BG Bank BCA 18 November 2019 senilai Rp. 302.213.000,-

Cek Bank BCA 25 November 2017 senilai Rp. 955.995.000,-

Cek Bank BCA 27 November 2017 senilai Rp. 72.000.000,-

Saat saksi Hadi Pranoto akan melakukan penarikan BC tanggal 18 November 2019, senilai Rp. 302.213.000

namun ditolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup.Sehingga Hadi menanyakan kepada terdakwa.

Terdakwa mengatakan dua cek yang telah diberikan, diganti Cek Bank BCA atas nama Hanny Susanto, ada tiga cek masing masing senilai Rp. 450.000.000, Rp. 450.000.000, dan Rp. 423.217.000,-.

Saat akan dicairkan oleh saksi Hadi Pranoto di Bank BCA KCU HR. Muhammad No. 17 Surabaya namun ke tiga cek tersebut di tolak oleh Bank dengan alasan Dana tidak cukup.

Terdakwa melakukan transfer ke rekening Kakita Jaya tanpa melakukan Konfirmasi kepada saksi Hadi pranoto senilai Rp.700 juta. Akibat perbuatan terdakwa Stenly, saksi Hadi Pranoto merugi sebesar Rp.623.216.047,-.(Sam)

Editor :