suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Modus Pakai Mobil Online, Mobil Dipinjam Lalu Dijual, Nurdiana Dituntut 24 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Nurdiana, menjalani sidang agenda tuntutan jaksa , diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Nurdiana, menjalani sidang agenda tuntutan jaksa , diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan dengan modus meminjam mobil taksi online namun mobil Suzuki Ertiga tersebut dijual di Madura seharga Rp.20 juta, hingga saksi Eko Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp. 258 juta dengan terdakwa Nurdiana bin Safari alias Sodik, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online, dipimpin hakim ketua Erentua Damanik.

Dalam agenda penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, Menyatakan terdakwa Nurdiana bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam dakwaan pertama JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti,

- 1 bendel surat keterangan BPKB dan fotocopy STNK yang sudah di legalisir dari BCA Finance.

- 1 (satu) lembar screenshoot orderan in drive awal;

- 1 bendel screenshoot chat whatsapp a.n. Nurdiana.

- Foto Nurdiana saat membawa mobil ERTIGA milik saksi Eko Purwanto.

- 1 flashdisk berisi video CCTV di Hotel Santika,Tetap terlampir dalam berkas perkara.

- Barang terdakwa berupa HP, TAB, pakaian Ben, celana jeans. 

DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 

Hakim Erentua Damanik menunda sidang,dengan agenda putusan pekan depan.Terdakwa Nurdiana,diketahui pernah dihukum dalam perkara pemalsuan surat pasal 263 KUHP, dengan penjara 7 bulan.

Diketahui sebelumnya, hari Kamis 21 April 2022, terdakwa Nurdiana memesan taksi online melalui aplikasi ”in driver” titik jemput Jalan Bromo No. 19 Surabaya menuju Hotel Olimpic jalan Urip Sumoharjo Surabaya.

Driver Eko Purwanto mengantar terdakwa ke tujuan menggunakan mobil Suzuki Ertiga No. Pol L-1894-AAQ, STNK an.Legiwati jalan Petemon Kuburan 32A Sawahan Surabaya.

Selanjutnya hari Sabtu tanggal 23 April 2022, jam 1 siang , terdakwa menghubungi Eko Purwanto, untuk menjemput bos terdakwa di Bandara Juanda.

Terdakwa menelpon Eko lagi jika bosnya sudah ada yang jemput,terdakwa menyuruh Eko menjemput dirinya di jalan Wonokusumo jaya no 22 Surabaya.

Untuk mengantar terdakwa ke McDonald's jalan Raya Darmo menuju hotel Olympic.

Terdakwa menghubungi Eko minta jemput di sebrang hotel Santika Pandegiling.Setelah sampai, terdakwa meminjam mobil Eko, dengan alasan untuk menjemput bos di lobby hotel Santika, dengan janji kepada Eko setelah menjemput bosnya Eko akan dijemput kembali.

Selanjutnya terdakwa hanya berputar dua kali di lobby hotel Santika, lalu membawa kabur mobil Eko Purwanto.

Terdakwa menjual mobil ke Aziz Rahmat (DPO) 20 juta,lalu mengantar mobil curian ke rumah Aziz di Kab. Sampang Madura.

Sesampai di pasar Omben , terdakwa dihampiri dua orang teman Aziz Rahmat, lalu terdakwa menyerahkan kunci mobil, kemudian teman Aziz Rahmat membayar Rp. 19 juta, dengan alasan kaca belakang mobil pecah dan diganti dengan plastik, terdakwa setuju dan menerima uang, terdakwa langsung pulang ke Surabaya.

Uang hasil penjualan mobil curian tersebut, oleh terdakwa dimasukan ke ATM setor tunai,kemudian dibagi ke beberapa temannya,Rp 10 juta untuk terdakwa dipakai untuk membayar hutang dan membeli HP, makan sehari- hari.yang Rp. 9 juta dibagi kepada Aziz Rahmat (DPO) Rp.2 juta, Cak No Rp. 2 juta, Fendi Rp.2 juta dan Asep Rp. 3 juta.

Karena mobil tak kunjung kembali, saksi Eko menghubungi terdakwa lewat WA, dijawab terdakwa Eko akan dijemput oleh temannya Aziz Rahmat, memakai mobil Mobilio warna putih.Karana tidak datang, Eko kembali menghubungi terdakwa , dijawab " “tidak usah menjemput kesini karena saya sedang menuju ke Hotel Santika”.

Eko menghubungi kembali, terdakwa mengatakan kalau sudah sampai di hotel Santika, namun dilobby hotel terdakwa tidak ada juga.Selanjutnya Eko menghubungi kembali terdakwa sudah tidak ada jawaban lagi. Atas kejadian itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya hari Jumat 29 April 2022 jam 04.00 wib, di Apartemen Paviliun Permata Jl. Mayjend Sungkono Surabaya, saksi Hafid Firmansyah dan saksi Hendro Setiawan unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.(Sam)

Editor :