suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan 266.990 Pil Logo Y, Iksan Hanya Dihukum 12 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa M.Iksan bin Suladi, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Candra, secara online.Senin (05/09/2022).
Foto: Terdakwa M.Iksan bin Suladi, menjalani sidang dengan agenda putusan hakim, diruang Candra, secara online.Senin (05/09/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan obat keras jenis Yarindo, pil warna putih berlogo "Y" sebanyak 27 botol berisi total 26.990 butir, dengan terdakwa M.Iksan bin Suladi (24), diruang Candra PN.Surabaya, secara online.Senin (05/09/2022).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Taufik Tatas, mengadili, 

Menyatakan terdakwa M.Iksan bin Supadi , telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M.Iksan bin Suladi selama 1 tahun, dikurangi selama ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,-, subsider 2 bulan penjara.

Menyatakan barang bukti, berupa, 21 botol pil berlogo Y atau berisi 21.000 butir. 49 klip plastik berisi total 490 butir., 1 HP merk Oppo, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.

Putusan hakim yang ringan, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda 1 juta, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, dengan cepat terdakwa mengatakan menerima putusan, " saya menerima yang mulia," katanya.

Demikian JPU menyatakan menerima putusan.

Diketahui sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekitar pukul 19.00 wib terdakwa Iksan ditelpon Ipin (DPO), agar terdakwa mengambil, menerima dan meyerahkan pil warna putih berlogo "Y" ( obat keras jenis Yarindo).

Tawaran tersebut disetujui oleh terdakwa , keesokan harinya Minggu tanggal 13 Pebruari 2022 jam 9 malam, terdakwa menelpon ipin menanyakan pil tersebut dikirim dimana, dan dijawab jika pil ya sudah dikirim lewat kurir. Suruhan Ipin.

Selanjutnya pil berlogo Y sebanyak 27 botol berisi 26.990 butir.diantar kurir ke rumah kos terdakwa jalan Jambangan gang 10/58 Jambangan Surabaya, selanjutnya menunggu perintah untuk menyerahkan kepada orang lain.

Tanggal 14 Pebruari 2022 sekitar jam 14.30 wib, Ipin menyuruh agar 5000 butir pil ( lima botol) diseahkan kepada orang yang tidak dkenalnya di dekat SPBU Kebonsari Surabaya.

5000 butir juga diserahkan ditempat yang sama dekat SPBU kebonsaei.Yangnkemudian Ipin memberikan upah kepada terdakwa 200 ribu dan 1 botol (1000 butir) .Sedangkan sisanya oleh terdakwa disimpan di kamar kos nya.

Perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian, sehingga dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa, 21 botol pil berlogo Y atau berisi 21.000 butir. 49 klip plastik berisi total 490 butir., 1 HP merk Oppo.(Sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas