suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pantungan Beli Sabu di Jl. Kunti, Vio dan Farudin dituntut 3 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Vio dan Farudin, menjalani pemeriksaan terdakwa dan tuntutan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (05/09/2022).
Foto: Terdakwa Vio dan Farudin, menjalani pemeriksaan terdakwa dan tuntutan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (05/09/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat 1 poket 0,36 gram, dengan terdakwa Vio Irkananda bin Bambang Setiaji bersama terdakwa Farudin Rais bin Achmad Nuriansyah, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (05/09/2022).

Dalam agenda pemeriksaan kedua terdakwa, terdakwa Vio dan Farudin membeli sabu di jalan Kunti cara patungan,masing- masing 75 ribu, pada hari Sabtu 21Mei 2022, 

" Saya beli sabu di jalan Kunti pak, orangnya gak kenal, saya 75 ribu, Farudin 75 ribu," kata Vio.

Saat melintas di jalan Arjuno Trafic light, kedua terdakwa ditangkap dengan BB 0,36 gram sabu.

Agenda pemeriksaan terdakwa selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya, telah pula menyiapkan amar tuntutan. Agi keduanya, yang menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bagi diri sendiri,

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan alternatif ketiga JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, dan tetap dalam tahanan.

Barang bukti sabu, dirampas untuk dimusnahkan. Sepeda motor dirampas oleh negara.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman, Sidang ditunda pada Senin pekan depan agenda putusan hakim.

Diketahui sebelumnya , pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira jam 21.00 wib, kedua terdakwa sepakat berpatungan membeli sabu satu poket 0,36 gram, membeli kepada orang yang tidak dikenal di daerah jalan Kunti, seharga 150 ribu.

Setelah mendapatkan sabu, mereka pergi, sesampainya di Trafic Light jalan Arjuno Surabaya, mereka berdua ditangkap petugas Kepolisian, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket poket sabu berat 0,36 gram beserta pembungkusnya, dan diakui berang bukti tersebut milik mereka berdua.

Sebagaimana dakwaan pertama JPU , diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar