Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan secara berlanjut(tipu sana-sini) Tipsani dengan modus kerjasama pembiayaan pengiriman tiang pancang menggunakan unit truk Trailer senilai 10 juta - 17 juta sekali pengangkutan hingga terjadi kerugian Rp 620 juta dan Rp.1,3 Miliar, dengan Terdakwa Soen Hermawan bin Sukardi yang juga seorang Residevis, disidangkan dieuang Garuda 2 PN.Surabaya, secara online.
Agenda sidang menghadirkan tujuh orang saksi oleh JPU Uwais Deffa Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, saksi- saksi tersebut adalah.Ponidi pemberi modal, Anita bagian transfer dana, dan Slamet Bagio karyawan dari PT. Varia Usaha Beton ( tiga saksi terkait pemodalan senilai rp.620 juta), Kamis (08/09).
Sedangkan empat saksi lainnya yakni, Budi Kurniawan manager marketing, Denny Kurniawan manager Akunting, Nur baiti Noviana bagian mentransfer dan Eko Prasetyo sebagai pemodal PT.Andalan.
Saksi Ponidi sebagai korban mengatakan kalau terdakwa ada pekerjaan kerjasama dengan PT Varia Usaha Beton, mengangkut tiang pancang menggunakan unit truk treler ke Denpasar dan Mataram dengan nilai sekali angkut 10 juta dan 17 juta, dengan keuntungan 15%.
" saya percaya dengan tawaran pak Soen, pengiriman ke Denpasar 10 unit dan 15 unit ke Mataram, setalah kita modali senilai Rp.620 juta, tapi gak dapat keuntungan, ternyata angkutan tiang pancang itu hanya akal-akalan dia, sampai sekarang tidak ada pengembalian," jelas saksi.
Sedangkan saksi Anita hanya diperintah mentransfer dana atas perintah saksi Ponidi," saya hanya bagian transfer dana ke pak Soen, atas perintah pak Ponidi yang mulia," katanya.
Saksi Slamet Bagio, "saya kerja di Varia usaha beton yang mulia, tidak ada kerjasama dengan pak Ponidi,hanya fiktif, kerugian sebesar Rp.620 juta." Jelas saksi.
Empat saksi lainnya, Eko Prasetyo ditipu oleh terdakwa serupa cara mengajukan kerjasamanya, dengan kerjasama pengiriman tiang pancang dari Gresik ke Mandalika, dengan keuntungan 10 %, dan sudah memodali terdakwa senilai Rp.1,3 Miliar, dengan jaminan cek mundur 45 hari yang ternyata hanya cek blong.
Sementara saksi Nurbaiti sebagai Akunting bertugas mentransfer dana modal kepada terdakwa Soen Hermawan, setiap pengiriman sebesar Rp90 juta, sampai total Rp.1,3 Miliar.
Untuk saksi Denny Kurniawan mnerangkan kalau dirinya saat akan mencairkan BG yang diberikan oleh terdakwa senilai 1,3 Miliar, namun tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
Diketahui sebelumnya, bertempat di Supermarket Giant, terletak di Jalan Rajawali Surabaya, terdakwa mengaku memiliki kerjasama dengan PT.Varia Usaha Beton, menawarkan kerjasama permodalan jasa angkut truk trailer jangka waktu 1 bulan keuntungan 15�ri modal yang disetor, untuk mengangkut tiang pancang milik PT Varia Usaha Beton. Seakan akan dikirim ke Denpasar 10 juta sekali angkut dan 17 juta untuk ke Mataram.
Penawaran tersebut membuat saksi Ponidi tertarik dan menyetujui, pada tanggal 24 Desember 2018 terdakwa menghubungi Ponidi seolah-olah ada pengiriman tiang pancang 15 unit truk Trailer, dan ke Mataram 10 unit truk Trailer.
Terdakwa meminta uang ditransfer ke rekening anaknya yaitu saksi Hilda Reshtayanti yang sebelumnya telah dipinjam terdakwa,Rp 320 juta. Saksi Ponidi meminta kepada saksi Anita untuk mentransfer ke rekening milik Hilda Reshtayanti, setelah uang diterima terdakwa tidak dipergunakan oleh untuk permodalan pengiriman tiang pancang, melainkan untuk membayar hutang.
Dalam waktu yang sama terdakwa kembali meminta saksi Ponidi untuk menambahkan uang transfer 200 juta, karena ada tambahan pengiriman tiang pancang sebanyak 10 unit truk trailer, kemudian saksi ponidi meminta saksi Anita untuk mentransfer ke rekening terdakwa. Namun uang tersebut juga dipakai terdakwa untuk membayar hutangnya.
Selanjutnya kembali terdakwa menghubungi saya saksi Ponidi, mengatakan kalau ada lagi tambahan pengiriman tiang pancang ke kabupaten kulon Progo sebanyak 5 unit truk trailer, dan kembali terdakwa ditransfer sebesar Rp.103 juta, uang tersebut juga digunakan bayar hutang.
Saksi Ponidi diyakinkan oleh terdakwa dengan selembar cek Bank BCA senilai Rp.620 juta, tanggal jatuh tempo 12 Maret 2019, sebagai jaminan pengembalian modal, Yang diberikan di kantor PT. Artamas Trans Logistik Gedung Yosindo Lantai 5 Ruang 02 Jalan Rajawali /84 Surabaya.
Saat sudah jatuh tempo, saat terdakwa ditagih saksi Ponidi, namun terdakwa selalu menghindar, saat didatangi rumahnya di jalan Griya Bhayangkara K2-04, Masangankulon Sukodono, Sidoarjo. Namun terdakwa tidak lagi menempati rumah tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Artamas Trans Logistik yang diwakili saksi Ponidi dan saksi Anita mengalami kerugian sejumlah Rp 620 juta.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi