Surabaya, suara publik - Dyah Ayu Aries Tia Putri bersama tujuh teman prianya membegal pengendara dua sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Ngagel Jaya Selatan. Empat temannya berhasil kabur. Tiga lainnya, masing-masing Alvin Varuq Pramudika, Zainal Arifin dan Purwanto tertangkap bersamanya.
Kedelapan pemuda ini membegal sepeda motor yang dikendarai M. Fajar Juvianto berboncengan dengan M. Alif Al Qorni. Ketika itu, pada 23 Juni 2022 pukul 01.38 Fajar bersama Alif dengan teman lainnya yang mengendarai sepeda motor berbeda melintas beriringan di Jalan Raya Ngagel Jaya Selatan. Dyah dan teman-temannya kemudian memepet dua sepeda motor korban.
"Ada empat sepeda motor. Yang satu sepeda motor mengejar sepeda motor temannya dan lolos. Tiga sepeda motor lain memepet saya," kata Fajar saat bersaksi untuk terdakwa Dyah Ayu dkk dalam sidang di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/09/2022).
Satu motor memepet sepeda motor Fajar dari kiri, satu motor dari belakang dan satu lagi motor menghalangi di depan. "Yang cewek (Dyah Ayu) memepet di belakang," ungkapnya. Prasetya Yudha, salah satu pelaku yang membonceng terdakwa Dyah menabrakkan sepeda motor Fajar hingga terjatuh.
"Sewaktu jatuh. Saya dan teman saya dipukuli sampai tidak sadar. Motor sama HP punya Alif diambil," katanya.
Sementara itu, Dyah yang dibonceng Prasetya mengaku bahwa sepeda motor yang ditumpanginya menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh. "Yang ambil HP rekan saya, Prasetya. Sekarang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Dyah saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan.
Prasetya juga yang memukul kedua korban. Sedangkan yang ambil motor terdakwa Zainal. Namun, belum sempat menjual barang rampasan, keempat terdakwa sudah lebih dulu ditangkap polisi. Dyah dkk mengakui serta menyesali perbuatannya.(Sam)
Editor : Redaksi