suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jual 100 Gram Sabu, Kuasai Obat dan Ganja, Anton Feri di Tuntut 8 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Anton Feri Susanto, saat menjalani sidang perkara Narkotika, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (14/09/2022).
Foto: Terdakwa Anton Feri Susanto, saat menjalani sidang perkara Narkotika, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (14/09/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, obat keras dan daun ganja kering, yang sengaja diedarkan untuk dijual dengan cara ranjau oleh terdakwa Anton Feri Susanto bin Sutarman (alm), diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online,Rabu (14/09/2022).

Dalam penuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento, menyatakan terdakwa Anton Feri Susanto melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram."

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan kesatu,

Dan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja”

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika, Sebagaimana dalam Dakwaan kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 tahun potong tahanan, Denda Rp. 3.460.000.000,-, subsider 3 bulan penjara.

Menetapkan barang bukti berupa,

- 8 plastik klip sabu, (8,91 gram, 4,23 gram, 0,50 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,17 gram, 0,54 gram), dalam dompet di lantai.

- 3 plastik klip masing-masing berisi pil Psikotropika dan Obat Berbahaya 14 butir pil bentuk segitiga warna biru dengan berat 9,74 gram.

- 3 butir pil bentuk segitiga warna biru berat 2,29 gram.

1butir pil bentuk segitiga warna biru berat 0,76 gram.

- 3 bungkus plastik klip berisi daun, batang dan biji kering Narkotika jenis  Ganja dengan berat masing-masing 75, 87 gram, 3, 55 gram dan 2, 98 gram.

- 2 buah timbangan elektrik.

Dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam pembelaannya yang dibacakan Penasehat hukum terdakwa, yang intinya terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terhadap pembelaan dari terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Hakim Ketut menunda sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda putusan.

Diketahui, sebelumnya terdakwa dihubungi oleh Kebon Alias KM (DPO) yang sebelumnya dititipi sabu, Kebon menanyakan stok sabu, kemudian terdakwa setuju permintaan Kebon meranjau sabu sebanyak 100 gram.Barang sabu oleh terdakwa diambil dalam tas kresek hitam, diranjau oleh orang suruhan Kebon di Gapura Desa Mojokerto,Kamis 10 Februari 2022 pukul 20.00 wib.

Atas perintah Kebon, terdakwa meranjau dibeberapa tempat : 

Di Perbatasan UBM Waru Sidoarjo 15 gram, di Gapura Deltasari Sidoarjo 5 gram, Di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru Sidoarjo 10 gram, di daerah Aloha Sidoarjo 5 gram, di depan SPBU Sidoarjo15 gram, di dekat SPBU Sidoarjo 10 gram, di Jalan Muncul Gedangan Sidoarjo 15 gram, di Ds.Banga Sidoarjo 10 gram, di depan Ruko Gateway Sidoarjo 5 gram, 

Sedangkan sisanya sebanyak 8 plastik klip sabu (8,91 gram, 4,23 gram, 0,50 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,17 gram, 0,54 gram, belum di ranjau.

Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar kos jalan.Nala No.5 Sawotratap Gedangan Sidoarjo. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :