suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sering Ikut Jadi Kurir Dibayar Nyabu Gratis, Mahlan Nur Rozak di Bui

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ditangkap dengan Barang bukti sisa sabu dalam pipet, klip plastik bekas isi sabu, klip plastik kosong, dengan terdakwa Mahlan Nur Rozak bin Sahlan, diruang Candra, PN.Surabaya, Kamis (15/09/2022).

Dalam dakwaan JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, yang menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana, "tanpa hak tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, berupa sabu."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi penangkap dari kepolisian yang dihadirkan jaksa Sulfikar, menyatakan bahwa telah menangkap tedakwa di depan pos simo, dengan barang bukti 1 botol kaca yang tutupnya dilubangi, pipet kaca yang masih ada sisa sabunya,diletakan dpojokab kamar mandi.

" Terdakwa mengatakan kalau mendapatkan sabu dari Hendro kini masih DPO, Hendro sendiri sebagai penjual sabu, terdakwa sering diajak untuk mengantarkan sabu pesanan," jelas saksi.

Sidang oleh Hakim Sutrisno, ditunda pada Kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui sebelumnya, hari selasa tanggal 07 Juni 2022, jam 20.00 wib terdakwa Mahlan sepakat untuk konsumsi sabu bersama Hendro (DPO), terdakwa menyiapkan alat menghisap sabu.

Selanjutnya terdakwa Mahlan bersama Hendro (DPO), memakai sabu di kamar kos bergantian menyedot hingga sabu habis, terdakwa menyuruh Hendro menyimpan alat tersebut.

Pada hari Sabtu 11 Juni 2022 jam 20.00 wib, terdakwa Mahlan ditangkap anggota polisi saksi Yatimun dan saksi Novriadi dikosnya jalan Simo Katrungan Bantu no.1 Surabaya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan alat pipet kaca dan tutup botol yang dilubangi tutup botolnya. 1pipet kaca masih ada sisa sabu, 10 klip plastik bekas isi sabu,2 buah sedotan plastic serok sabu, 1 HP merk evercross.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar