suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gegara Cctv, Roni Alap-alap Hp Sopir di Terminal Jambrut Tanjung Perak Diciduk

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Roni bin Sahlan, menjalani dakaaan, saksi dan pemeriksaan, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (15/09/2022).
Foto: Terdakwa Roni bin Sahlan, menjalani dakaaan, saksi dan pemeriksaan, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (15/09/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian spesialis di terminal Jamrud pelabuhan Tanjung perak,dengan terdakwa Roni bin Sahlan, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (15/09/2022).

Sidang dengan agenda saksi penangkap dari Kepolisian Nur Wahyu Pramana, yang dihadirkan oleh JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dijelaskan oleh saksi menangkap terdakwa Roni kedapatan mencuri HP milik supir truk yang akan memuat barang kiriman ke Kalimantan, pada hari Sabtu 28 Mei 2022.

" Terdakwa ini sudah kita incar selama tiga bulan, karena di tempat pengisian baterai di ruang terbuka itu biasa digunakan para supir istirahat sambil menunggu muatan, kita menangkap setelah diketahui dari CCTV pelabuhan terminal jamrud, pada siang hari sudah bisa kita tangkap," jelas saksi.

Saat penangkapan terhadap Roni, barang bukti masih ditangannya, belum sempat terjual, pengakuan terdakwa dalam pemeriksaan, telah mencuri barang para supir sebanyak tiga kali, namun apes saat mencuri HP milik Saksi Rahmad Damanik.Kerugian saksi Damanik sekitar 2,2 juta dan uang 400 ribu.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Roni bin Sahlan telah melakukan tindak pidana 

”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Diketahui berawal hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 04.00 Wib, Terdakwa Roni sedang berjalan kaki di dalam Gedung Terminal Jamrud Selatan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Terdakwa melihat Tas hitam berisi 1 unit Handphone Vivo Y12 warna biru dan uang sebesar Rp.400.000,- milik saksi Rahmad Damanik.

Tas tersebut terkalung di badan saksi Damanik yang sedang tidur bersama saksi Adrianus Lopi.Terdakwa mendekati tas dan membukanya, langsung mengambil HP merk Vivo dan uang 400 ribu milik Ahmad Damanik.

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rahmad Damanik mengalami kerugian sebesar Rp. 2.200.000,-.(Sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper