suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gasak Uang Warkop di Kupang Indah, Jaswadi Dibekuk Penjaga Warkop

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Jaswadi Bin Karyo, menjalani sidang dakwaan, saksi dan pemeriksaan diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Jaswadi Bin Karyo, menjalani sidang dakwaan, saksi dan pemeriksaan diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian uang dilaci milik Warkop Wanto di jalan Kupang indah, dengan terdakwa Jaswadi Bin Karyo bersama dengan Udin (DPO), diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Jaswadi melakukan tindak pidana " Pencurian dilakukan dua orang " Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Saksi Elok Muta'alim dan saksi Atikhurrohman,penjaga warkop memberikan keterangan dipersidangan, 

Saat kedua saksi sedang tertidur, masuk dua orang ke warkop tersebut,

"Saat itu saya sedang tidur saya dengar ada orang masuk, yang masuk satu, ambil uang dilaci 800 ribu diambil semua, saya lihat dilaci uang sudah habis diambi, lalu saya kejar," ungkap saksi, Kamis(15/09).

Beberapa warga meneriaki maling, namun hanya terdakwa Jaswadi yang berhasil ditangkap, namun Udin berhasil lolos dengan sepeda motornya.terdakwa diserahkan ke satpam perumahan, yang selanjutnya dikeler ke Polsek Sukomanunggal.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan Kamis pekan depan.

Diketahui sebelumnya pada hari Minggu taggal 19 Juni 2022 sekira pukul 04.00 wib, bertempat di Warkop WANTO di jalan Kupang indah Surabaya, Berawal saat terdakwa Jaswadi berboncengan sepeda motor dengan Udin, berputar -. Putar mencari sasaran.Saat melintas di jalan Kupang Indah, jaswadi melihat warkop yang dijaga saksi Elok Muta'alim dan saksi Atikhurrohman, yang terlihat sepi.

Kemudian kedua alap- alap itu turun dari motor mendekati warung kopi tersebut langsung membuka laci mengambil uang Rp.112 ribu. Saat ingin mengambil uang sisa di laci sebesar 700 ribu, namun perbuatannya keburu diketahui oleh saksi Elok Muta'alim dan saksi Atikhurrohman, penjaga warkop.

Satu pelaku yaitu Udin berhasil melarikan diri, namun apes bagi jaswadi yang berhasil diamankan dan diserahkan serta barang bukti ke Polsek. Sukomanunggal.

Akibat perbuatan terdakwa dan Udin (DPO) saksi Achmad Wanto mengalami kerugian Rp.812 ribu.(Sam)

Editor :