Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 1 poket yang dibeli cara patungan oleh para budak sabu
terdakwa Moch.Riska Maulana bersama dengan Akbar Fandi Afrizal, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, menyatakan para terdakwa telah melakukan Pindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman".
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Akbar Fandi dan Moch.Riska yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Fardiansyah,SH dari LBH Lacak, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa mengakui kalau sabu yang dibeli dengan cara patungan uang 150 ribu,
" Saya ditangkap saat membawa sabu 1 poket, belinya patungan harga 150 ribu, rencana mau kita pakai sendiri, membeli dari Arif di jalan Sidotopo pasar" kata Riska.
Kedua terdakwa setelah dites urine, Riska positif namun Akbar negatif.
Hakim Taufik Tatas menunda sidang Kamis pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui , pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wib, di Jalan Simokerto sebelah utara perempatan Kaliondo,Simokerto Surabaya. Saksi Edu Yoga Permana dan saksi Toni Ratrianto anggota Polsek Karangpilang Surabaya.
Yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan 1 poket sabu 0,28 gram serta bungkusnya, ditemukan di saku celana belakang terdakwa Moch.Riska Maulana. Para terdakwa membeli 150 ribu cara patungan ke Arif (DPO) di Jalan Sidotopo Pasar Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi