suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki Alas Hak Buku C No.1614 Persil 65, Rukmiati Diadili, Dituduh Membangun Rumah Di Atas Tanah Pemkot Surabaya Di Jalan Raya Dukuh Jerawat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang perkara masuk pekarangan tertutup tidak pergi segera, dengan terdakwa Rukmini, diruang Candra PN.Surabaya.
Foto: Sidang perkara masuk pekarangan tertutup tidak pergi segera, dengan terdakwa Rukmini, diruang Candra PN.Surabaya.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana masuk pekarangan tertutup, berada disitu dengan melawan hukum, tidak pergi dengan segera, adalah Rukmiati yang telah dituduh oleh Pemkot Surabaya, telah menguasai sebagian tanah aset di lokasi jalan Raya Dukuh Jerawat RW 3 dan RW 6 Babat Jerawat Surabaya, dengan luas obyek 48m2, dari luas keseluruhan 17.865 m2.diruang Candra PN.Surabaya.

Yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Rukmiati telah melakukan tindak pidana 

"memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Rukmiati yang tidak ditahan, selanjutnya akan didampingi oleh Penasehat hukumnya, terhadap dakwaan JPU, Rukmini melalui Penasehat hukumnya akan mengajukan Eksepsi,

" Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia, kami mohon waktu satu mggu untuk menyusunnya," ujar PH terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Di tahun 1974 Pemkot Surabaya mendapat tanah lokasi jalan Raya Dukuh Jerawat RW 3 dan RW 6 Babat Jerawat Surabaya,Tanah Bondo Deso berdasarkan Petak Kretek Desa Buku Krawangan Klangsiran tahun 1974 Persil 71 seluas 18.500.m2 buku C no.1183 an.Poernomo Kasidi (Walikota terdahulu).

Pada tahun 1982, ada perubahan status desa menjadi kelurahan di Surabaya. dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya. Yang awalnya kekayaan desa menjadi aset Pemkot Surabaya status Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan Babat Jerawat.

Persil 71 S II Buku c no.1183 atas nama H.Pernomo Kasidi dengan luas 18.500 m2 yang terletak di Jl.Raya Dukuh Jerawat RW.03 dan RW.06 Kel. Babat Jerawat Surabaya, Tercatat Data Tanah Pemkot Surabaya No.register 12345678-1991-6455-1 yang saat ini digunakan untuk Lapangan Olah Raga, Balai RW III, TPS, Jalan, Balai RW VI dan Balai RT V dengan luas 14.842,95 m2.

Sebagian obyek berdiri bangunan ditempati terdakwa, obyek tanah No.register 12345678-1991-6609-1, saat ini digunakan untuk SDN Babat Jerawat II dengan luas 3.402,21 m2. Terhadap objek berupa Balai RW.VI Babat jerawat diterbitkan Keputusan Walikota Surabaya, Nomor:188.45/180/436.1.2/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang penetapan status penggunaan barang milik Pemkot Surabaya, yang terletak di Kelurahan Babat Jerawat, Kelurahan Benowo dan Kelurahan Sumberrejo pada Kecamatan Pakal Surabaya.

Saksi Dinda Sukma Prasetyo staf PNS Kantor Pertanahan Surabaya I, tanggal 10 Januari 2019, Pemkot mendaftarkan peningkatan hak, surat bukti perintah setor Nomor Permohonan 984/2019 peningkatan hak tanah menjadi sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya I, terbit Sertifikat Hak Pakai No.43 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal, nama pemegang hak Pemerintah Kota Surabaya luas 17.865 m2.

Ditahun 2015 Rukmiati membangun rumah dari bata seluas 48 M2, bangunan tersebut dibagi dua bangunan dengan batas tembok, diatas tanah Pemkot Surabaya. Sedangkan Rukmiati tidak dapat menunjukan IMB.

Rukmiati alas hak berupa Surat Pernyataan tanggal 1 Juni 1992 ditanda tangani Rukmiati dan Kasiman serta Buku C No.1614 an.Rukmiati Persil 65 S II seluas 540 m2.

Tanah Rukmiati berada di Persil 65 dan aset Pemkot berada di Persil 71, kedua persil terletak di persil berbeda namun berhimpitan. Pada tanggal 22 November 2017 Rukmini mendaftar peningkatan tanah tersebut ke BPN 1, sesuai bukti setor Nomor Permohonan 60474/2017. 

Namun saat Rukmiati diundang untuk klarifikasi berkas permohonan sampai 3 kali tanggal 25 Mei 2021, Rukmiati tidak hadir tanpa alasan, maka tidak dapat dilanjutkan.

Bahwa pada tanggal 5 November 2019 dan tanggal 22 Maret 2022 telah dilakukan pemeriksaan dilokasi objek tanah yang terletak di Jalan Raya Dukuh Jerawat RW.03 dan RW.06 Kel. Babat Jerawat Surabaya,dihadiri oleh perwakilan Pemkot Surabaya, perwakilan BPN 1, serta Sumiati.

Dengan hasil : 

- Sebidang tanah di Jalan Raya Dukuh Jerawat Rw.03 dan Rw.06 Kel. Babat Jerawat Surabaya bagian dari Tanah Bondo Deso Babat Jerawat berdasarkan Peta Kretek Desa Babat Jerawat Surabaya, Buku Krawangan klangsiran tahun 1974 persil 71 tertulis Bondo Deso seluas + 18.245,16 m2, yang ditunjukkan batas batasnya oleh saksi Teddy Hasiholan (Staf BPN1).

- Sebidang tanah dan bangunan milik Rukmiati dengan bukti berupa Petok D No.1614 Persil 65 Klas S II Luas 540 m2 atas nama Rukmiati, yang batasnya ditunjukan Rukmiati disaksikan Staf BPN 1.

- Obyek Gedung balai Rw.06, rumah kontrak/kos berdiri diatas objek yang batasnya ditunjuk oleh kedua belah pihak.

- Terdapat bangunan rumah kontrak/kos dan tanah kosong seluas + 70,51 m2 yang dikuasai oleh Rukmiati, berdiri ditas tanah Pemkot Surabaya.

- Tanda batas yang ditunjukkan BPN 1 berupa tanda patok dari cor tanda merah.

- Tanda batas yang ditunjukkan Rukmiati tanda batas patok terbuat dari besi. RUKMIATI berupa tanda batas patok yang terbuat dari besi.

- Gambar/sketsa kasar keadaan di TKP sebagaimana terlampir.

Pemkot Surabaya mengirimkan somasi kepada Rukmini, pada tanggal 29 Maret 2018 dan 31 Maret 2018, terkait tanah Pemkot yang dikuasai tedakwa, Ditanggapi kalau sebagian tanah aset milik Pemkot,sebagian adalah miliknya berdasarkan alas hak yang dimiliki.

Selanjutnya Pemkot Surabaya melalui Pengolahan Keuangan dan Badan Aset Daerah mengirimkan somasi ke Rukmiati, tanggal 14 Maret 2022 dan tanggal 25 Maret 2022 tetapi tidak ada tanggapan dari Rukmiati.

Melalui saksi Teddy Hasiholan berdasarkan SPT Nomor: 800/2481/436.7.11/2018 tanggal 13 April 2018, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.(Sam)

Editor :