suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tabrak Sepeda Listrik Hingga Korbannya Meninggal, Marcelino Diadili

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Marcelino Franciskus Anggana ( tidak ditahan), menjalani sidang agenda saksi ibu korban, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (21/09/2022).</p>
Foto: Terdakwa Marcelino Franciskus Anggana ( tidak ditahan), menjalani sidang agenda saksi ibu korban, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (21/09/2022).</p>

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pidana Lalu Lintas yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia, dengan terdakwa Marcelino Franciskus Anggana anak dari Bonfasius Andreas, sidang digelar diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Rabu (21/09/2022).

Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi Mona Rokah Istiparti ibu dari anaknya yang meninggal.

Mona menerangkan saat itu membonceng HJP (5) menggunakan sepeda listrik di jalan Perum Graha Famili Surabaya, saat ditikungan, tiba-tiba ada mobil di jalur sebelah, sehingga terjadi tabrakan. Saksi menambahkan kalau dengan terdakwa tinggal satu komplek di Jalan Perum Graha Famili, Surabaya.

Selanjutnya, saksi dari Kepolisian yang dibacakan oleh jaksa Deddy menyatakan yang intinya terdakwa kerena kelalaiannya saat berjalan pada tikungan beda jalur, sehingga terjadi kecelakaan, 27 Juli 2022 sekira pukul 15.45 wib.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. 

Dalam pemeriksaan terdakwa, terdakwa Marcelino mengatakan " saya mengaku bersalah, menyesal, dan saat kejadian itu sempat melihat korban ada darah, namun keadaannya saya tidak tahu.

Disingung oleh JPU apakah terdakwa sudah memberikan santuan ke keluarga korban dan ada perdamaikan.

"Iya benar, sudah ada perdamaian dan sudah memberikan santunan," ucap terdakwa.

Berawal saat terdakwa berniat menjemput temannya dengan mengemudikan Mobil Honda HRV PB-6118-ER, dari rumah terdakwa melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 20 km/jam, kemudian pada jalan yang menikung, terdakwa kurang hati-hati sehingga mengambil jalur terlalu ke kanan pada jalan dua arah, sehingga menyebabkan bemper mobil depan bagian kanan milik terdakwa membentur sepeda listrik yang dikendarai oleh saksi Mona Rokah yang membonceng anak HJP (Alm), hal tersebut mengakibatkan sepeda listrik dan anak masuk kedalam kolong Mobil milik terdakwa dan anak tersebut hingga tak sadarkan diri.

Bahwa selanjutnya anak tersebut (Alm) dibawa menuju Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan penanganan medis, lalu pada hari yang sama sekira pukul 21.20 WIB dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Sam)

Editor :