suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang Kayu Milik Perusahaan, Naslikan Hanya Dihukum 6 Bulan Penjara

avatar suara-publik.com
Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, menyidangkan terdakwa Naslikan, dengan agenda putusan, diruang Candra PN.Surabya, secara Vidio call.Kamis (22/09/2022).
Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, menyidangkan terdakwa Naslikan, dengan agenda putusan, diruang Candra PN.Surabya, secara Vidio call.Kamis (22/09/2022).
suara-publik.com leaderboard

Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan penggelapan dalam jabatan berupa barang perusahaan berbagai jenis kayu di UD.Sarana Bangunan jalan Lidah Wetan 24 Surabaya, tidak disetorkan setelah melakukan penagihan, dengan Terdakwa Naslikan bin Sodig, diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio call. Kamis (22/09/2022).

Dalam agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua AA GD.Agung Pranata, Mengadili, menyatakan terdakwa Naslikan terbukti bersalah,

"dengan sengaja memiliki barang kepunyaan orang lain, berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya, sebagai perbuatan berlanjut."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menghukum terdakwa Maslikan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti dalam berkas di persidangan, Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Naslikan bersama dengan Penasehat hukumnya menyatakan menerima, demikian jaksa Deddy juga menerima putusan majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Naslikan merupakan Karyawan UD.Sarana Bangunan jalan Lidah Wetan 24 Surabaya, dibidang jual beli bermacam jenis kayu. Terdakwa sebagai kepala gudang sejak tanggal 24 Juli 1997 hingga 17 November 2021, bertugas mengatur karyawan dan operator Forclip,bongkar muat kayu dengan gaji Rp 3.150.000,- dan bonus Rp.2,5 juta setiap 6 bulan sekali.

Terdakwa melakukan penjualan dan penagihan ke toko yang membeli kayu, namun hasil penagihan tidak disetorkan ke kantor,melainkan digunakan untuk keperluan perbuatan tersebut diketahui pemilik Toko Tjio Anton Sugihartono, dilihat dari tagihan lama tapi belum lunas. Saat ditanyakan, terdakwa mengatakan jika masih belum ada yang bayar.

Saat saksi Tjio Anton datang langsung ke konsumen untuk menagih, ternyata semua toko tersebut sudah membayar ke terdakwa, dan sudah lunas. Jumlah nota uang pembayaran yang tidak disetorkan ke kantor oleh terdakwa adalah,

Saksi Shobirin membeli kayu ke UD.Sarana Bangunan sejumlah Rp4.185.440,-, uang yang disetorkan hanya Rp.1,5 juta, kurang Rp2.685.440,-.

Toko UD. Karya Makmur milik saksi Dony Indarto, Nota sebanyak 3 lembar pembelian di tanggal yang berbeda, Rp. 5.837.000,- tidak disetorkan kantor.

Nota tanggal 10 Agustus 2021 dengan jumlah Rp4.232.680,-, hanya disetorkan Rp.1,5 juta.kurang disetorkan sebesar Rp2.732.680,-.

Nota tanggal 16 September 2021 se jumlah Rp1.678.240,-yidak disetorkan kantor.

Dan beberapa toko lainnya yang telah membeli kayu ke UD.Sarana Bangunan, namun uang tagihan tidak disetorkan oleh terdakwa.

Terdakwa mengirimkan foto Nota kepada saksi DONY INDARTO (Doni Lik), saksi M. DUKHAN, dan saksi ZAROTIN NURONIA melalui whatsapp merupakan Nota palsu karena tidak ada tulisan Kop Toko UD. Sarana Bangunan, Uang hasil perbuatan terdakwa tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa saksi Tjio Anton Sugihartono mengalami kerugian Rp. 33.294.940,-.(Sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…