suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ditangkap Polwan Dengan BB 7 Poket Sabu, Islamiah Didakwa Sebagai Pengedar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Islamiah Sutikno, mendengarkan keterangan saksi penangkap polwan , diruang Candra.secara Vidio call, Kamis (22/09/2022).
Foto: Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Islamiah Sutikno, mendengarkan keterangan saksi penangkap polwan , diruang Candra.secara Vidio call, Kamis (22/09/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 7 poket siap jual, dengan terdakwa Islamiah Sutikno Binti Sutikno, diruang Candra (21/09/2022). Secara Vidio call, Kamis (22/09/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya.menyatakan terdakwa telah melakukan pidana,

"tanpa hak atau melawan , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I,".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksi Emilia Prawita Sari, anggota Polrestabes Surabaya, yang menangkap Terdakwa menerangkan benar telah menangkap terdakwa Emilia di rumahnya Jemur wonosari. Ditemjkan barang bukti 7 poket sabu berbagai beratnya, yang awalnya membeli 1 gram sabu harga Rp. 900 ribu, serta 1 buah HP milik Emilia.

Usai agenda saksi dan pemeriksaan terdakwa, ketua hakim ni Made purnami, menunda sidang pada kamis pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, sebelumnya pada Sabtu tanggal tanggal 25 Juni 2022 terdakwa dihubungi Doni alias Cacak (DPO), tawarkan menjual sabu ke terdakwa Islami 1 gram seharga Rp. 900 ribu.Cara pembayaran ditransfer ke rekening BCA a/n Bayu Cahyono.

Sekitar jam 2 siang terdakwa disuruh Doni mengambil sabu cara ranjau di jalan Kalibokor Surabaya.Terdakwa mencari dan berhasil menemukan 1 gram sabu dalam bungkus rokok bekas, dan dibawa pulang.

Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 7 poket dengan berat masing- masing ( 0,35,0,28,0,28, 0,27,0,27,0,17,0,23) gram, serta pembungkusnya. Disimpan disaku jaket digantung di dinding kamar terdakwa. 

Pada tanggal 29 Juni 2022, saksi Sandi Dikjaya dan saksi Emilia Prawita Sari, anggota Polrestabes Surabaya, atas informasi masyarakat, saksi mendatangi rumah terdakwa jalan Jemur Wonosari Gang 4 Nomor 7 RT 02 RW 09 Kecamatan Wonocolo Surabaya. Untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang baru bangun tidur.

Saat penggeledahan, ditemukan 7 poket sabu berat masing-masing (0,35, 0,28,0, 28, 0,27, 0,27, 0,17, 0,23) gram, serta pembungkusnya. Disimpan disaku jaket digantung di dinding kamar terdakwa dan 1 Hand Phone Readmi.(Sam)

Editor :