Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian sebuah laptop di jalan Simomulyo Baru 6C/11 Surabaya, dengan tedakwa Moch.Abdulloh, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.
Dalam agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi yaitu Sri Lestari dan Denny Aulia Hidayat, dipersidangan, Kamis (22/09).
Saksi Sri Lestari mengatakan, terdakwa Moch Abdulloh berpura-pura untuk membeli rokok dan air minum. Namun rokok dan air minum tidak ada, sehingga membeli telur dan meminta digorengkan sekalian dengan alasan untuk diberikan kepada tukang.
Saat Sri masuk ke dalam untuk memasak telur, ingat kalau kunci sepeda motor ada diluar "Saya waktu mau mengambil kunci motor dan melihat terdakwa sudah ada di dalam ruang tamu.
Kemudian saksi melihat laptop yang ditaruh meja sudah tidak ada.Saat ditanyakan kepada terdakwa yang ada di dalam ruang tamu dengan alasan karena ada ular yang masuk ke dalam rumah. Sehingga saksi langsung menuduh terdakwa yang mengambil laptop miliknya.
"Kemudian saya teriak maling dan Denny membantu sama warga untuk menangkap terdakwa tersebut," kata Sri di hadapan majelis hakim.
Kemudian saksi Denny Aulia Hidayat menjelaskan, bahwa korban (Sri) yang berteriak maling dan langsung ke rumah beliau. Ternyata terdakwa ada di rumah korban dan langsung di bawah ke Polsek Sukomanunggal Surabaya. "Kami langsung ke rumah korban (Sri) untuk menangkap terdakwa yang mengambil barang di rumah beliau,"ucapnya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Sri Lestari mengalami kerugian Rp 7.5 juta. Sedangkan terdakwa diancam dengan pidana Pasal 362 KUHP.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. "Iya benar Yang Mulia. Karena saya membutuhkan uang untuk biayai anak sekolah. Saya menyesal Yang Mulai,"ucap terdakwa.
Dalam dakawaan JPU, Damang Anubowo, bahwa terdakwa Moch. Abdulloh pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 12.15 Wib di dalam rumah Jalan Simomulyo Baru 6C/11 Surabaya, terdakwa telah "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,".(Sam)
Editor : Redaksi