suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki 3 Ons Ganja, Residivis Zulkifli Ridho Dituntut Lagi 6 Tahun Penjara dan Denda 1,5 Miliar

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto:Terdakwa Zulkifli Ridho Bahaweres, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.
Foto:Terdakwa Zulkifli Ridho Bahaweres, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 300 gram (3 ons), yang dibeli seharga Rp.3,5 juta, dengan terdakwa Zulkifli Ridho Bahaweres bin Moch.Nadir, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejati Jatim. 

Menyatakan terdakwa Zulkifly Ridho Bahawerses, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “

Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1,5 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Barang bukti, 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja berat kotor total 123,49 gram beserta bungkusnya terdiri dari 93,98 gram, 29,51 gram, 

1 Hp Samsung warna biru beserta simcardnya, dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Zulkifli sebelumnya pernah dihukum 4 tahun penjara lantaran kasus narkoba ganja ditahun 2015, Kini, warga Jalan Praban Wetan itu diadili lagi atas kasus yang sama. Dengan dalih pandemi, dia menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. 

Hakim ketua Sutarno menunda sidang, dengan agenda selanjutnya pembelaan terdakwa dan putusan majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, saksi Iwan Djunaidi menawarkan ganja kepada terdakwa Zulkifli sebanyak 3 ons, dan terdakwa menyetujui. 

Pada hari Minggu tanggal 17 April 2022 terdakwa diminta Iwan mengambil ganja kepada seseorang di daerah Sambikerep Surabaya, dibungkus dalam kotak, dari orang suruhan Iwan Djunaidi.

Sampai dirumah, terdakwa menanyakan harga 3 ons ganja tersebut, Iwan Djunaidi mengatakan harga ganja tersebut 4 juta dan ditawar 3,5 juta dan disetujui oleh Iwan, dengan pembayaran di transfer jika sudah laku.Terdakwa Zul membagi ganja tersebut menjadi 4 bungkus, 1 bungkus dipakai sendiri, dan 3 bungkus dijual.

Ganja laku terjual 2 ons dengan harga 2,7 juta, lalu ditransferkan ke Iwan Djunaidi.

Selanjutnya saksi Bastyan Affandi dan saksi Nurul Huda stelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan ganja 2 bungkus dengan berat total 123,49 gram,sisa dari total ganja 3 ons (300 gram).di dalam tas slempang, di atas tempat tidur kamar terdakwa.

dan 1 HP merk Samsung, 1 HP merk Asus. Terdakwa Zulkifli Ridho mengaku ganja tersebut membeli dari saksi Iwan Djunaidi, yang akan dijual daerah Surabaya.(Sam)

Editor :