suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pukul Tamunya Pakai Tongkat Pramuka, Choiri Diadili

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Mochamad Choiri, menjalani sidang agenda dakaaan, saksi, pemeriksaan, diruang Garuda 1 PN Surabaya,secara online.
Foto: Terdakwa Mochamad Choiri, menjalani sidang agenda dakaaan, saksi, pemeriksaan, diruang Garuda 1 PN Surabaya,secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penganiyaan terhadap korbannya Supiyah, menggunakan alat sebuah tongkat Pramuka, yang dipukulkan ke korban, hingga mengalami lebam dan bengkak pada tangan dan jari tangan Karena menangkis serangan, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa Mochamad Choiri alias Hori, diruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin hakim ketua Sudar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Mochamad Chori telah melakukan tindak pidana "penganiayaan terhadap saksi Supiyah."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Saksi korban Supiyah dihadirkan JPU, untuk menjelaskan kronologi kejadiannya, Saat saksi Supiyah datang kerumah terdakwa, untuk mencari anaknya Yusuf, namun hanya bertemu terdakwa,

" Saya datang cari Yusuf anaknya, karena mobil saya dipinjam sudah satu bulan dan digadaikan Yusuf, tapi Yusuf gak ada, lalu saya marah- marah,dia marah masuk rumah keluar bawa pisau di acung- acungkan kesaya, terus dipisah Sama anaknya," kata saksi, Senin(26/9).

Tak sampai disitu, emosi terdakwa bertambah dengan mengambil tongkat Pramuka yang ada di teras rumahnya, lalu dipukulkan ke korban dari arah belakang,

" Setelah pisaunya dibawa masuk anaknya, dia ambil tongkat Pramuka, saya dipukulnya dari belakang, kena tangan saya dan jari tangan Karena saat itu saya menankis dan kesakitan," tambah saksi lagi.

Akibat perbuatan terdakwa Choiri, korban Supiyah mengalami luka dan sakit pada tubuhnya, Hasil Visium RS PHC 4/92022, terdapat luka lebam di lengan tangan sebelah kanan, luka lebam dan bengkak di jari telunjuk sebelah kiri, dan bengkak jari tangan sebelah kiri, Kesimpulan : kelainan tersebut disebabkan akibat kekerasan benda tumpul.

Saat diperiksa terdakwa mengaku kalau mobil korban dipinjam anaknya, tapi dirinya tidak mengetahui maslahnya,

" Mobil nya dipinjam anak saya, saya gak tau sudah berapa lama dan sekarang ada dimana mobil itu, saya mukul pakai tongkat agar mau buyar dan pergi dari rumah saya, karena dari peetama datang sudah ngomel- ngomel aja," kata Choiri.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu, tanggal 04 September 2021 sekitarpukul 10:30 wib,bertempat di Jl. Kapas Lor Wetan Gg. IV No. 9 Surabaya, korban Supiyah datang ke rumah Choiri tujuan mencari anaknya Mochamad Yusuf Efendi untuk menanyakan mobil miliknya yang digadaikan oleh Yusuf.

Saat bertanya tentang mobinya, terdakwa mengatakan tidak tahu urusan mobil tersebut.Hingga terjadilah pertengkaran antara Supiyah dan terdakwa.Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah mengambil sebilah pisau sambil diacungkan ke Supiyah.Namun perbuatan terdakwa dilerai oleh salah satu anak terdakwa dengan merebut pisau.

Tak sampai disitu, terdakwa kemudian mengambil tongkat Pramuka yang ada di teras lalu memukulkan ke Supiyah mengenai pergelangan tangan dan jari tangan korban karena menangkis serangan terdakwa.(Sam)

Editor :